Pemerintah Ingatkan Penerapan Standar Kerja Layak Sektor Kelapa Sawit
Terbaru

Pemerintah Ingatkan Penerapan Standar Kerja Layak Sektor Kelapa Sawit

Pemerintah diharapkan menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit dengan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan atas keselamatan kerja, serta jaminan sosial.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Perkebunan kelapa sawit. Foto: Documen Hol.
Perkebunan kelapa sawit. Foto: Documen Hol.

Industri kelapa sawit dinilai penting terhadap perekonomian Indonesia. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di sektor tersebut.

"Ini dikarenakan sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Indah dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021). (Baca Juga: Prospek dan Tantangan Perkebunan Sawit Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja)

Indah menyebut data Kementerian Pertanian Tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit mencapai 2,67 juta orang. Jumlah tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4,42 juta pekerja/buruh meliputi 4 juta pekerja/buruh di perkebunan kelapa sawit besar swasta nasional; 321 ribu pekerja/buruh di perkebunan besar milik negara; dan 91 ribu pekerja/buruh di perkebunan kelapa sawit besar milik asing.

Hubungan kerja di sektor perkebunan sawit menurut Indah sebagian besar menggunakan mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan buruh harian. "Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Melansir data BPS November 2020, Indah mencatat dari luas perkebunan kelapa sawit sebesar 14,60 juta hektar, perkebunan besar negara sebanyak 614.756 hektar; milik perusahaan besar swasta 7.892.706 hektar. "Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," ujarnya.

Indah menekankan pemerintah berkepentingan agar produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri. "Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," lanjutnya.

Dia melanjutkan hubungan kerja di sektor kelapa sawit berpotensi terkena dampak pandemi Covid-19. Karena itu, perlu dilakukan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak pandemi terhadap hubungan kerja. Melalui dialog itu diharapkan dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.

Tags:

Berita Terkait