Pemerintah Ingatkan Penerapan Standar Kerja Layak Sektor Kelapa Sawit
Terbaru

Pemerintah Ingatkan Penerapan Standar Kerja Layak Sektor Kelapa Sawit

Pemerintah diharapkan menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit dengan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan atas keselamatan kerja, serta jaminan sosial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Indah menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berharap sektor kelapa sawit dapat berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi kelapa sawit.

Situasinya berbanding terbalik

Terpisah, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, mengatakan industri sawit telah lama menjadi sektor unggulan pemerintah dan telah memberikan banyak kontribusi bagi penerimaan negara. Namun situasi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi buruh perkebunan sawit.

Misalnya, pekerja/buruh perkebunan sawit tidak memiliki kepastian status hubungan kerja, upah berdasarkan hasil kerja, beban kerja berat, target harian yang mustahil dicapai, dan jaminan sosial yang tidak memadai, serta tekanan atas kebebasan berserikat.

Alih-alih menetapkan kebijakan yang melindungi buruh, Inda melihat pemerintah malah menerbitkan UU Cipta Kerja yang menghilangkan kepastian kerja, upah, dan perlindungan sosial. UU Cipta Kerja semakin membuat kondisi pekerja/buruh perkebunan sawit semakin sulit karena status hubungan kerjanya berportensi sebagai buruh harian lepas, buruh kontrak atau buruh dalam hubungan kerja tidak permanen tanpa kepastian status kerja, upah dan jaminan sosial.

“Sawit Watch menilai Omnibus Law Cipta Kerja memperlihatkan bagaimana pemerintah tidak hadir memberikan jaminan kepastian kerja. Hilangya kepastian kerja akan menghilangkan jaminan kepastian upah dan jaminan sosial,” ujar Inda.

Inda mengusulkan pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit dengan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan atas keselamatan kerja serta jaminan sosial. Dia mengingatkan sistem kerja perkebunan kelapa sawit berbeda dengan industri manufaktur. Begitu juga dengan jumlah tenaga kerja yang terserap dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan bagi pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait