Dalam UU tersebut juga menyatakan kepesertaan Tapera akan berakhir dengan sendirinya setelah pekerja memasuki usia pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria peserta selama lima tahun berturut-turut.
Dana yang terkumpul nantinya dikelola oleh Bank Kustodian. Sehingga, peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya akan mendapatkan dana beserta hasil pemupukannya paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaannya berakhir seperti yang tercantum dalam UU Tapera Pasal 14.
Perlu waktu transisi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir dalam rapat tersebut sebagai salah seorang anggota komite menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembentukan BP Tapera. Nantinya, dana tersebut untuk menambahkan modal BP Tapera yang berasal dari pengalihan aset Bapertarum sebesar lebih Rp 11 triliun. Pemerintah juga rencananya mengalihkan sebagian dana yang berada di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) Persero yang dikhususkan untuk pembiayaan perumahan.
Sri juga menyampaikan untuk pembentukan BP Tapera memerlukan waktu transisi untuk penunjukkan anggota komisioner. Seperti diketahui, rencananya BP Tapera terdiri dari empat komisioner dan satu deputi komisioner yang diseleksi dari kalangan profesional. Proses seleksi tersebut diserahkan kepada pihak independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga menggunakan kantor akuntan public (KAP) untuk mengaudit Bapertarum sebelum diubah menjadi BP Tapera.
“Tadi sama Pak Menteri PUPR bertemu membahas bagaimana melaksanakan amanat UU (UU Tapera). Perlu ada panitia seleksi BP Tapera, sehingga dibutuhkan Keppres. Menurut UU juga Bapertarum akan selesai tugasnya pada 28 Maret 2018. Seleksi ini perlu transisi. Kami juga menggunakan KAP untuk mengaudit Bapertarum,” kata Sri.
















