Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone
Berita

Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone

Registrasi baru dan registrasi ulang nomor kartu prabayar tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Fathan/RED
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi, Masalah dalam Registrasi Kartu Prabayar)

 

Kominfo menegaskan, registrasi baru dan registrasi ulang tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Registrasi dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

 

Untuk registrasi baru nomor perdana dimulai 31 Oktober 2017. Agar nomor perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan registrasi baru nomor perdana. Setelah dinyatakan valid, dalam waktu 1x24 jam nomor perdana akan diaktifkan oleh provider.

 

Sedangkan registrasi ulang nomor lama dimulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Jika registrasi ini dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

 

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri (sendiri) dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi baru dan registrasi ulang secara sendiri.

 

(Baca: Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Masih Minim)

 

Sebelumnya beredar kabar registrasi ulang kartu prabayar juga menyampaikan nama ibu kandung pelanggan. Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan kebijakan registrasi ulang menyampaikan data berupa nama ibu kandung sangat rawan untuk disalahgunakan karena data itu termasuk ‘super password’ dan biasanya berkaitan dengan data lainnya seperti rekening di bank. Hal ini mengancam perlindungan data pribadi. Kekhawatiran Wahyudi sudah dibantah Kominfo.

Tags:

Berita Terkait