Pemerintah Jelaskan Rasionalitas RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Jelaskan Rasionalitas RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja ini hendak memberi kemudahan dan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi. Sekaligus meningkatkan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Ujungnya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua DPR Puan Maharani saat memberi keterangan pers usai penyerahan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Rabu (12/2) lalu. Foto: RFQ
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua DPR Puan Maharani saat memberi keterangan pers usai penyerahan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Rabu (12/2) lalu. Foto: RFQ

Omnibus law RUU Cipta Kerja terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sebab, materi muatan draf RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR ini dinilai berdampak negatif terhadap sebagian masyarakat, seperti kalangan buruh/pekerja, petani, nelayan, masyarakat hukum adat.       

 

Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengklaim RUU Cipta Kerja justru untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera. Hal ini sebagai upaya pemerintah memenuhi mandat konstitusi yang mengamanatkan warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

“Tentu (RUU Cipta Kerja, red) ini sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas,” kata Airlangga sebagaimana dikutip laman ekon.go.id, Rabu (26/2/2020) kemarin. Baca Juga: Guru Besar dan Legislator Ini Kritik RUU Cipta Kerja Sektor Agraria

 

Airlangga berharap RUU Cipta Kerja ini dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. Sasaran yang hendak dicapai memberi kemudahan dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. Sekaligus meningkatkan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).

 

Dia menerangkan asas yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja, antara lain pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia.

 

“Untuk itu, Presiden mendorong melalui dua track yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

 

Bagi Airlangga, kepastian hukum dilakukan dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya. “Sederhana saja, misalnya seberapa lama (proses) kita membuat sebuah PT (perseroan terbatas),” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait