Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba
Berita

Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba

Jatam menilai substansi RUU Cipta Kerja sektor minerba ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dan lebih buruk daripada UU No. 4 Tahun 2009. Hal ini harus menjadi perhatian pembentuk UU.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. HGW
Ilustrasi pembahasan RUU. HGW

Upaya pemerintah menyederhanakan/memangkas regulasi perizinan untuk kemudahan berusaha melalui RUU Cipta kerja menyasar banyak sektor, salah satunya sektor sumber daya mineral dan batubara (minerba). RUU Cipta Kerja mengubah/menghapus beberapa ketentuan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Koordinator Jatam Merah Johansyah menilai RUU Cipta Kerja melemahkan posisi negara di hadapan korporasi dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya minerba. Setidaknya, Jatam menyoroti lima hal dalam RUU Cipta Kerja patut menjadi perhatian pembentuk UU dalam pembahasan.   

 

Pertama, penguasaan tambang minerba semakin elitis dan oligarkis karena mekanisme perizinan ditarik ke pemerintah pusat. Ketentuan ini menjauhkan partisipasi rakyat, mengingat salah satu fungsi otonomi pemerintah daerah (pemda) yakni mendekatkan kekuasaan kepada rakyat di daerahnya. Ditariknya kewenangan itu membuat pemda tidak bisa melakukan pengawasan dan pembinaan tehadap pelaku usaha bidang minerba yang beroperasi di wilayahnya.

 

Merah mengingatkan pemda merupakan bagian dari pemerintah pusat dan wujud kedaulatan negara di daerah. Sentralisasi perizinan di sektor minerba ini memotong hak pemda dan masyarakat di daerah, sehingga bertentangan dengan mandat Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang intinya, mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 

“RUU Cipta Kerja membuat kedaulatan negara hanya (milik) pemerintah pusat. Padahal, daerah juga memiliki kedaulatan dan bagian dari pemerintahan. Sentralisasi ini membuat kedaulatan dan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan semakin jauh karena seluruh kewenangan ada di pemerintah pusat,” kata Merah di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Baca Juga: Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Agraria

 

Kedua, RUU Cipta Kerja menabrak nasionalisme di sektor SDA, antara lain penghapusan batas luasan izin lahan konsesi dan jangka waktu maksimal sampai seumur tambang. Ketentuan ini termaktub dalam perubahan Pasal 83 UU No.4 Tahun 2009. Menurut Merah, aturan itu paling menguntungkan pelaku usaha yang mengantongi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B).

 

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja menambah pasal baru untuk UU No.4 Tahun 2009 yaitu Pasal 169A yang memberi insentif bagi pelaku usaha pemegang KK dan PKP2B yang habis masa berlakunya bisa langsung mendapat perpanjangan tanpa mengembalikan konsesi ke negara dan tanpa mengkuti lelang.

Tags:

Berita Terkait