Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba
Berita

Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba

Jatam menilai substansi RUU Cipta Kerja sektor minerba ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dan lebih buruk daripada UU No. 4 Tahun 2009. Hal ini harus menjadi perhatian pembentuk UU.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Merah ketentuan tersebut melemahkan posisi negara karena mekanisme yang digunakan masa “kontrak,” bukan izin. Padahal, mandat Pasal 33 UUD Tahun 1945 sudah jelas dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Aturan itu seolah memposisikan negara tunduk pada kepentingan korporasi,” kritiknya.

 

Ketiga, RUU Cipta Kerja tidak memperhatikan persoalan konservasi bahan tambang atau tambang berkelanjutan. Merah menilai RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU No.4 Tahun 2009 terkait wilayah pencadangan negara (WPN). Menurut Merah, penghapusan batas wilayah tambang dan masa operasi bisa seumur tambang mengancam aturan WPN karena semua lokasi bisa ditambang.

 

Pemerintah seharusnya mengatur ketentuan yang memperkuat kawasan konservasi atau pencadangan negara, sehingga sumber daya alam yang ada tidak dikeruk habis, tapi bisa digunakan untuk generasi selanjutnya. “Pertambangan akan dilakukan tanpa batas, ini mengembalikan pengelolaan pertambangan kepada prinsip ‘jual murah keruk habis’. Ketentuan minerba dalam RUU Cipta Kerja lebih buruk daripada UU No.4 Tahun 2009,” ungkap Merah.

 

Keempat, Indonesia tidak beralih dari penggunaan energi kotor ke ramah lingkungan. Bagi Merah, Indonesia akan tetap bergantung pada batubara karena banyak insentif yang diberikan pemerintah. Misalnya, memberikan pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang mampu meningkatkan nilai tambah batubara. Ini dapat dilihat pada perubahan Pasal 128 UU No.4 Tahun 2009 dalam RUU Cipta Kerja menjadi Pasal 128A.

 

Merah menilai Pasal 128A RUU Cipta Kerja Kerja akan menyulitkan pemerintah mencapai target pembangunan rendah karbon sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen lewat dukungan internasional. “Ini makin menjauhkan komitmen Indonesia untuk melepaskan diri dari energi fosil dan batubara,” tegasnya.

 

Kelima, Merah juga melihat RUU Cipta Kerja tidak memberi ruang atau hak veto bagi rakyat. Padahal, masyarakat seperti masyarakat hukum adat punya hak untuk mengatakan “tidak” pada izin usaha tambang di wilayahnya. Potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak tambang juga masih ada sekalipun RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 162 UU No.4 Tahun 2009.

 

“Peluang kriminalisasi masih besar, karena Pasal 162 itu diganti Pasal 138A RUU Cipta Kerja. Bisa saja nanti masyarakat dikriminalisasi dengan alasan menolak pembangunan dan sebagainya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info