Pemerintah Minta Pemda Selesaikan RDTR untuk Kepentingan OSS
Terbaru

Pemerintah Minta Pemda Selesaikan RDTR untuk Kepentingan OSS

RDTR yang tidak lengkap dinilai akan menghambat proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada 9 Agustus lalu. Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadila menyebut pelayanan perizinan lewat OSS Berbasis Risiko sudah stabil dan siap digunakan. Sistem ini akan terhubung ke kabupaten kota, provinsi, kementerian/lembaga dan pusat yakni Kementerian Investasi/BKPM. Selanjutnya Kementerian Investasi/BKPM akan membangun sistem untuk daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik dan jaringan internet secara memadai.

Namun beberapa pekan setelah OSS Berbasis Risiko diluncurkan, pelaku usaha menemukan kendala terkait proses perizinan. Dalam sesi wawancara bersama Hukumonline, Konsultan Easybiz Febriana Artineli menyebut beberapa kendala dalam proses perizinan salah diantaranya terkait dengan KBLI dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, RDTR merupakan syarat wajib untuk proses perizinan. Hal tersebut jelas diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital.

Pasal 53 PP 21/2021 menyatakan, Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. (Baca: Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko)

Sedangkan Pasal 103 menyatakan, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Febri mengatakan bahwa sejauh ini sistem RDTR belum terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. RDTR yang tersedia masih sangat terbatas dan belum lengkap. Selain itu adanya syarat RDTR dalam proses perizinan di OSS Berbasis Risiko dinilai dapat memberikan dampak terhadap sektor UMKM yang selama ini banyak menjalankan usaha dari rumah.

“RDTR itu ada tapi belum teintegrasi dengan OSS. Pemda seperti setengah hati, mungkin mereka takut ada dampak ke daerah mereka, tapi kalau tidak ada RDTR maka pelaksanaan OSS Berbasis Risiko tidak akan maksimal. Untuk RDTR ini juga memberatkan UMK, dulu di DKI Jakarta untuk UMK bisa melakukan usaha dari rumah. Tapi saat ini karena ada aturan tata ruang dan pernyataan output OSS UMK harus sesuai tata ruang sehingga pebisnis UMK protes kenapa UMK harus sesuai dengan zonasi tata ruang,” jelas Febri kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait