Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko
Utama

Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Webinar Hukumonline 2021 bertema Memahami Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kamis (25/3). Foto: HOL.
Webinar Hukumonline 2021 bertema Memahami Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kamis (25/3). Foto: HOL.

Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah rezim perizinan di Indonesia menjadi berbasis risiko. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah; kegiatan usaha berisiko menengah; atau kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perubahan rezim perizinan menjadi berbasis risiko ini sekaligus merubah proses perizinan di Online Single Submission (OSS). Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno, mengatakan wajah baru OSS baru bisa digunakan secara efektif pada awal Juni mendatang.

“Saat ini BKPM sedang membangun sistem OSS berbasis risiko sesuai ketentuan peralihan atau dalam PP No.5 Tahun 2021. Sistem OSS berbasis risiko akan efektif berlaku 4 bulan setelah dundangkan, jadi Insha Allah tanggal 3 Juni akan diberlakukan secara efektif”, kata Riyatno dalam Webinar Hukumonline 2021 yang bertajuk “Memahami Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja”, Kamis (25/3).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R) diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang P2B2R. Riyatno menyebutkan setidaknya terdapat tiga sistem terkait P2B2R di dalam PP 5/2021 tersebut. Pertama terkait NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS yang merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha (Pasal 21 ayat (2).

Kedua, sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Pelaku Usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam Sistem OSS yang disediakan oleh BKPM. (Baca: Reformasi Perizinan Usaha Jadi Inti Pelaksanaan UU Cipta Kerja)

Ketiga, sistem OSS dibagi ke dalam 3 subsistem, yaitu: subsistem pelayanan informasi; subsistem perizinan berusaha; dan subsistem pengawasan (Pasal 167). Dan keempat adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi K/L, Pemda, KEK, KPBPB melalui Sistem OSS (Pasal 211 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1).

Bagaimana 3 subsistem OSS bekerja dalam perizinan berusaha berbasis risiko? Dalam subsistem pelayanan informasi, terdapat sembilan hal pokok terkait informasi yakni informasi persyaratan Perizinan Berusaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin), informasi tahapan proses, informasi KBLI berbasis risiko, informasi bidang usaha penanaman modal, informasi lokasi usaha, fasilitas berusaha, mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan, dan layanan pengaduan.

Tags:

Berita Terkait