Pemerintah Percepat Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa
Terbaru

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Sejauh ini LKPP telah melakukan penyederhanakan penayangan produk di e-Katalog, dari delapan proses menjadi dua proses. Ini memicu peningkatan signifikan produk yang ada di e-Katalog, dari 52 ribu menjadi 600 ribu produk dalam satu tahun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, Presiden meminta sistem pengadaan barang dan jasa yang terintegrasi. Terkait arahan tersebut, Azwar Anas menyampaikan bahwa LKPP bersama kementerian terkait mulai dari Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bekerja sama untuk mengintegrasikan sistem yang ada.

“Alhamdulillah sekarang sistem keuangan di Kementerian Keuangan namanya SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) yang ada di Depdagri dan SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) ini terintegrasi sekarang. Sehingga dengan begitu, solusi termasuk kartu kredit pemerintah akan bisa jalan. Dengan kartu kredit pemerintah ini ke depan akan lebih mudah untuk membayar UMKM di daerah,” ujarnya.

Keempat, pemerintah juga memprioritaskan produk dalam negeri. Presiden, ujar Azwar Anas, meminta dilakukan pembekuan akses bagi produk impor yang telah mampu diproduksi di dalam negeri.

“Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-Katalog. Ini trennya ke depan akan meningkat karena sistem kami, insyaallah, nanti yang blockchain dan big data-nya ini akan segera selesai,” ujar Kepala LKPP.

Selain itu, lanjut Kepala LKPP, pihaknya juga mendorong konsolidasi pengadaan yang dilakukan di berbagai instansi pemerintah agar menjadi lebih efisien dan menghemat pengeluaran negara.

“Melakukan konsolidasi sehingga penghematan uang negara bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terakhir, pemerintah juga terus mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui mekanisme pemberian reward and punishment.

“Tadi udah kami sampaikan di Ratas dan beliau Bapak Presiden, menyetujui. Pertama, jadi insentif DID di dana transfernya Kementerian Keuangan. Kalau daerah tidak sesuai dengan Perpres, belanjanya tidak mencapai minimal 40 persen, dia nanti akan kena penalti harus dikurangi DID-nya.  Begitu juga akan jadi indikator reward-nya di Kemenpan RB di dalam sistem akuntabilitas kinerja atau SAKIP, bisa saja tidak A, tidak B, tidak C karena belanja produk dalam negerinya mereka kurang dan UMK-nya. Begitu juga di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait