Pemerintah Perkirakan Tingkat Pengangguran Bertambah
Berita

Pemerintah Perkirakan Tingkat Pengangguran Bertambah

Lantaran adanya kenaikan upah minimum industri padat karya sehingga berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja formal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Perkirakan Tingkat Pengangguran Bertambah
Hukumonline
Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan tingkat pengangguran pada tahun 2014 akan bertambah. Ini terlihat dari berubahnya tingkat pengangguran dari perkiraan di UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014. Hal ini disampaikan Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurutnya, dalam UU APBN 2014, tingkat pengangguran berada di level 5,7 persen sampai 5,9 persen dan berubah menjadi 5,7 persen hingga enam persen di tahun 2014. Menurutnya, salah satu penyebab perubahan tingkat pengangguran tersebut terdapatnya kenaikan upah minimum.

“Faktor yang menyebabkan penurunan elastisitas kesempatan kerja adalah dampak kenaikan upah minimum industri padat karya yang sangat sensitif terhadap penciptaan lapangan kerja formal,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menangkis terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah telah membuat kebijakan untuk mengurangi tekanan dalam pasar tenaga kerja tersebut. Kebijakan pemerintah tersebut berupa Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Dalam Inpres ini, lanjut Armida, memberikan arah untuk provinsi, kabupaten atau kota bahwa kenaikan upah minimum tidak melebihi kebutuhan hidup layak (KHL). Atas dasar itu, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2014 diperkirakan sebesar 5,7 persen sampai enam persen.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Sadar Subagyo berharap, di dalam APBN bukan hanya menjelaskan mengenai revisi tingkat pengangguran, tapi harus mencantumkan program-program yang dapat memperluas penciptaan lapangan kerja.

“APBN hanya dipakai sebagai stimulan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan langsung melakukan revisi,” katanya.

Siapkan APBN-P
Di tempat yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kondisi dan situasi ekonomi Indonesia yang berubah-ubah dapat mempengaruhi postur APBN 2014. Atas dasar itu pula, kata Menkeu Chatib Basri, pemerintah dapat menawarkan APBN-Perubahan 2014. Menurutnya, pengajuan APBN-P 2014 untuk menyesuaikan kondisi dan situasi ekonomi terbaru.

Salah satu faktor yang menyebabkan berfluktuatifnya kondisi dan situasi ekonomi Indonesia adalah nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan. Terdepresiasinya rupiah tersebut dapat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Hal ini bahkan bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

“Rupiah itu berpengaruh terhadap postur APBN, kita kaji lebih jauh. Tapi, kalau memang dibutuhkan dan dirasa perlu, pemerintah akan meminta adanya APBN-P,” ujar Chatib.

Persoalan lainnya, lanjut Chatib, adalah meningkatnya lifting minyak dan lifting gas. Peningkatan ini dapat mempengaruhi neraca perdagangan sehingga berdampak pada pertumbuhan perekonomian. “Lifting minyak dan lifting gas mempengaruhi postur APBN,” katanya.

Meski begitu, terkait ada tidaknya APBN-P 2014 sebelumnya pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan secara resmi ke dewan. “Kalau dua itu mempengaruhi postur APBN 2014, Pemerintah akan membahas secara intensif mengenai kemungkinan-kemungkinan adanya APBN-P. Nanti kami sampaikan secara resmi pastinya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait