Pemerintah Perlu Satukan Langkah Urus Logistik
Berita

Pemerintah Perlu Satukan Langkah Urus Logistik

Infrastruktur belum memadai, regulasi tumpang tindih.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: asperindo.org
Foto: asperindo.org
Industri logistik di Indonesia kian hari kian berkembang. Jika dulu hanya ada PT Pos Indonesia, saat ini berderet nama perusahaan logistik yang melayani pengiriman barang dan dokumen. Investor asing pun turut andil dalam lapangan usaha ini.

Cuma, perkembangan perusahaan logistik tampaknya belum berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur. Peraturannya pun masih ada yang tumpang tindih. Pemerintah diharapkan dapat merespon persoalan tersebut dengan menetapkan sebuah kementerian atau lembaga yang fokus menangani industri logistik.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Kadrial. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) ini berpendapat upaya pemerintah yang membuka kran investasi di industri pos dan logistik seharusnya bisa mengarahkan investor asing untuk memperbaiki infrastruktur jalan, pelabuhan dan bandar udara. "Saat ini industri logistik membutuhkan dukungan pemerintah untuk perbaikan infrastruktur. Dorongan kepada asing seharusnya bukan langsung masuk ke industrinya, tetapi mengarah pada peran serta perbaikan infrastruktur," kata Kadrial di Jakarta, Senin (21/3).

Kualitas infrastruktur yang rendah memang bukanlah persoalan baru di Indonesia. Bahkan, justru menjadi kendala utama pelaku usaha untuk menekan harga logistik. Apalagi, bisnis di industri pos dan logistik bukan bicara soal keahlian pemain asing. Pemain lokal juga mampu, asalkan infrastrukturnya berkualitas.

Kadrial menggambarkan rendahnya kualitas infrastruktur jalan, pergudangan, pelabuhan dan bandara akan peningkatan biaya opersional dan memperpanjang waktu pengiriman barang. Seharusnya satu kendaraan dalam satu hari bisa lima trip, dengan kuliatas infrastruktur yang buruk hanya bisa dua trip.

Selain infrastruktur, penyebab kenaikan harga barang adalah tumpang tindihnya regulasi antarkementerian di industri pos dan logistik. Masing-masing kementerian masih berlomba lomba membuat aturan. Saat ini industri pos dan logistik diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), namun ada bagian-bagian lain yang harus diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga perlunya satu Kementerian atau lembaga independen yang menaungi industri pos dan logistik guna menghindari overlapping regulasi. Usul ini pun, lanjutnya, sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Kadrial menegaskan, kunci dari biaya logistik yang murah adalah adanya pengaturan interkoneksi antara perusahaan asing dan lokal yang dipayungi standarisasi layanan. Selama ini, kata dia, UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos mengatur kiriman di dalam negeri tidak bisa dilakukan oleh asing. "Pertimbangan DPR kala itu, perusahaan lokal masih mampu," ucapnya.

Namun, menurut dia, jika asing tidak bermitra dengan lokal, maka barang dari luar negeri hanya bisa sampai di pelabuhan atau bandara. Kecuali jika asing melakukan joint venture dengan perusahaan lokal. “Tetapi mayoritas harus lokal,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait