Pemerintah Ringkas 108 Jadi 21 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
Utama

Pemerintah Ringkas 108 Jadi 21 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan

Pemerintah meringkas 108 peraturan pelaksana mandat UU 17/2023 menjadi 1 PP, 5 Perpres, 1 Keppres, dan 14 Permenkes.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini kita pakai juga sebagai kesempatan untuk merapikan struktur regulasi di sektor kesehatan, lebih rapi, terstruktur, sistematis dan sederhana jadi tidak membingungkan pemangku kepentingan,” paparnya.

Menurut Budi salah satu sebab berlarutnya penyusunan peraturan pelaksana karena umumnya menunggu aturan yang hirarkinya lebih tinggi. Misalnya, penyusunan Permenkes menunggu selesai PP dan Perpres. “Saya mesti mengakui kerjasama kita dengan Komisi IX DPR menyusun UU lebih cepat daripada PP nya, ini intropeksi kita,” imbuhnya.

Budi menghitung setidaknya ada 9 tahap yang harus dilalui dalam penyusunan peraturan pelaksana antara lain konsep internal, konsultasi pakar, paparan eselon 1, paparan Menteri, pembahasan dengan biro hukum internal kementerian sebelum dibahas dengan kementerian/lembaga lain. Harmonisasi rancangan peraturan, dan ditetapkan pemerintah. Dari berbagai peraturan pelaksana yang dimandatkan UU 17/2023 sebagian besar berada di tahap konsep internal dan konsultasi pakar.

“Ada 1 rancangan peraturan pelaksana yang sudah masuk tahap harmonisasi,” katanya.

Targetnya, peraturan pelaksana UU 17/2023 tuntas diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2024. Sehingga genap 1 tahun sejak beleid itu terbit. Jika target itu tercapai maka prestasi yang luar biasa sebab proses membentuk peraturan pelaksana sangat panjang. “Kita targetkan 1 tahun setelah diundangkan semua peraturan turunannya (UU 17/2023,-red) selesai sampai ke level Permenkes,” ujarnya.

Dibahas paralel

Sebagai upaya mendorong peraturan pelaksana UU 17/2023 cepat terbit, Budi mengatakan untuk 14 Rancangan Permenkes pembahasannya dilakukan secara paralel, sehingga tak menunggu PP Kesehatan terbit lebih dulu.

Pemaparan Menteri Kesehatan dalam rapat tersebut menuai respon dari anggota Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan tak semua peraturan pelaksana bisa dibahas secara paralel tanpa menunggu peraturan yang diatasnya terbit lebih dulu. Sebab peraturan tersebut harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

Apalagi dampak dari terbitnya UU 17/2023 yakni mencabut 11 UU sehingga Komisi IX DPR perlu penjelasan lebih rinci soal penyusunan peraturan pelaksana tersebut. Sebab peraturan turunan yang diterbitkan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antar pemangku kepentingan, antara lain soal pendidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info