Mendagri mengatakan pula saat ini pihaknya telah membuat database untuk keperluan sistem NIK. Dijelaskannya, database Depdagri telah mencatat 220 juta penduduk Indonesia yang diperoleh dari data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk pemutakhiran data tersebut, Depdagri akan memanfaatkan perangkat RT/RW di tiap daerah.
Sementara, Menpan mengatakan RUU Administrasi Kependudukan penting untuk diprioritaskan karena RUU tersebut merupakan awal dari kebijakan-kebijakan strategis selanjutnya termasuk pemberantasan KKN. Ditambahkan olehnya, RUU Administrasi Kependudukan merupakan fondasi dasar bagi administrasi kependudukan di Indonesia.
















