Pemerintah Sebut Permohonan INews dan RCTI Bentuk Penambahan Norma Baru
Berita

Pemerintah Sebut Permohonan INews dan RCTI Bentuk Penambahan Norma Baru

Pemerintah meminta agar Yang Mulia Para Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: SGP/Hol
Gedung MK. Foto: SGP/Hol

Sidang pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait konstitusionalitas penyiaran melalui internet yang diajukan oleh RCTI dan INews kembali digelar. Agendanya, mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, tapi pihak DPR berhalangan hadir.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menilai permohonan para pemohon sebenarnya tidak meminta tafsir atas kata atau frasa dari ketentuan itu yang dianggap tidak jelas. Namun, meminta penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atas definisi penyiaran dalam pasal a quo.

Dia menilai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dalam petitum akan menimbulkan subjek dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran. Pasal 1 angka (2) UU Penyiaran merupakan norma definisi yang dipergunakan dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya. Apabila permintaan penambahan norma baru atas Pasal 1 angka 2 dikabulkan, sama saja artinya membentuk UU Penyiaran baru.

“Karena akan mengubah struktur dan makna UU Penyiaran secara keseluruhan beserta peraturan pelaksanaannya. Permohonan ini sebagai positive legislature yang bukan wewenang MK.” kata Ahmad M. Ramli mewakili keterangan Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Penyiaran, Rabu (26/8/2020). (Baca Juga: RCTI dan Inews Perbaiki Uji Aturan Penyiaram Lewat Internet)

Pemerintah menegaskan petitum para pemohon bertujuan mengubah UU Penyiaran dengan cara menambah norma baru tanpa melalui mekanisme politik hukum pembentuk undang-undang, tapi melalui persidangan di MK. Berdasarkan Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011 dan pandangan dari Martitah dalam bukunya berjudul Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature?”, harus ada alasan-alasan untuk dapat diberikan putusan yang bersifat positive legislature dari MK.

Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat permohonan para pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan tafsir MK dalam fungsi sebagai The Guardian of Constitution karena meminta norma baru dan posita para pemohon sama sekali tidak menunjukkan dalil-dalil yang dapat dipertimbangkan untuk dapat diberi putusan yang positive legislature. 

“Sudah sepatutnya Yang Mulia Para Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ahmad. 

Tags:

Berita Terkait