Pemerintah Siapkan Diat untuk TKI Terpidana Mati
Berita

Pemerintah Siapkan Diat untuk TKI Terpidana Mati

Dana pembayaran diat berasal dari DIPA Kemenlu.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Untuk menghindari kasus TKI yang terancam hukuman mati pemerintah perlu lakukan pengetatan pengiriman. Foto: Sgp
Untuk menghindari kasus TKI yang terancam hukuman mati pemerintah perlu lakukan pengetatan pengiriman. Foto: Sgp

Nasib Tenaga Kerja Indonesia(TKI), Satinah,berada di ujung tanduk. Satinah terancam hukuman mati di Arab Saudi jika tidak membayar diat. Petempuan asal Ungaran Jawa Tengah ini dinyatakan bersalahmembunuh majikannya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana sebagai diat kepada ahli waris. “Kita telah menyiapkan dana pemaafan dan akan disalurkan kepada perwakilan pemerintan untuk bisa diberikan ke lembaga pemaafan di  Arab Saudi,” ujarnya Selasa (11/12) di ruang Komisi Pertahanan, DPR.

Diat (diyat)adalah sejumlah harta yang wajib diberikan akibat suatu tindak pidana kepada korban kejahatan atau diberikan kepada wali atau ahli wariskorban. DijelaskanMarty, ada satu perkara yang mengharuskan pembayaran diat dilakukan pada 14 Desember. Jika tidak, bukan mustahil Arab Saudi akan melaksanakan hukuman pancung terhadap Satinah.

Marty enggan membocorkan berapa besaran dana yang akan disalurkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Namun katanya, dana yang disiapkan tidak terlalu besar. Pemerintah tidak menganggarkan dana khusus untuk diat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terhadap TKI yang terancam hukuman mati.

Karena itu, kata Marty, dana tersebut berasal dari pos Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenlu. “Kalau kita sekarang bicara bargaining secara terbuka dengan jumlah dana sekian, saya kira tentu tidak baik dalam upaya yang tengah kita tempuh. Karena tekad kami adalah agar saudara kita bisa terbebas dari hukuman mati,” imbuhnya.

Mantan Duta Besar RI untuk Inggris ini menegaskan dalam situasi yang berlomba dengan waktu, pemerintah harus bergerak sigap dan cepat. Pasalnya pemerintah mesti memastikan hal terburuk eksekusi hukuman mati dapat dihindari. Dikatakan Marty, pada kasus sebelumnya pemerintah berhasil melakukan negoisasi dengan memberikan diat kepada keluarga korban di Arab Saudi dalam kasus TKW, Darsem. Menurutnya dana tersebut  diambil dari DIPA Kemenlu. “Sama seperti dahulu, dana DIPA Kemenlu dipergunakan untuk mengatasi masalah seperti ini,” imbuhnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejehatera Hidayat Nurwahid mengatakan tim yang dibentuk untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman pancung dapat melakukan negoisasi. Pasalnya kasus pidana yang menjerat Satinah telah berjalan lima tahun. Soal dana diat, Hidayat berpandangan pemerintah semestinya menganggarkan. Namun jika tidak, langkah Kemenlu dinilai tepat.

Anggota Komisi Pertahanan ini berpendapat untuk menghindari kasus serupa lantara TKI di Arab Saudi kerap mendapat perlakuan dan pelecehan, perlu dilakukan  pengetatan pengiriman TKI. Namun jika tidak, kata Hidayat, pemerintah mesti mengambil langkah penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.. “Saya setuju jika penghentian Tenaga Kerja Wanita ke luar negeri, tidak hanya moratorium,” ujarnya.

Perlu diketahui, Satinah terancam hukuman pancung lantaran terbukti membunuh majikannya oleh pengadilan setempat. Perbuatan nekat Satinah lantaran kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh sang majikan, Nura Al garib. Terhadap perbuatan perempuan berusia 40 tahun itu pada 2007 silam, akhirnya dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan setempat.

Pemerintah Saudi telah membuka pintu maaf agar bisa membatalkan hukuman pancung denga cara membayar diat sebesar 7 juta riyal atau senilai Rp20 miliyar. Namun jika pemerintah Indonesia tak mampu memenuhi permintaan pembayaran diat, bukan tidak mungkin eksekusi akan dilaksanakan.

Tags: