Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS
Berita

Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS

Diharapkan bisa menyenangkan ASN yang mau pensiun, sehingga tidak stres kalau mau pensiun. Model pensiun baru tidak berlaku untuk yang sudah pensiun, nantinya akan ada cut off.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ada ‘Cut Off’

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa model pensiun baru tentunya tidak berlaku untuk yang sudah pensiun, nantinya akan ada cut off. Untuk pegawai yang baru direkrut itu, lanjut Menteri PANRB, akan full diterapkan dengan model pensiun yang baru, tapi misalnya yang 5 atau 10 tahun lagi pensiun itu nanti akan terjadi 2 model yang sebelum cut off mendapat model pensiun yang lama namun setelah yang baru sisanya mendapat 2 sistem nanti.

 

“Nah modelnya secara pasti nanti akan kita putuskan pada ratas berikutnya,” tukas Asman.

 

Mengenai adanya badan baru yang akan menangani dana pensiun ASN itu, Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan, bisa saja nanti Taspen diintegrasikan ke dalam badan tersebut sehingga nanti tidak sulit lagi karena organnya sudah ada.

 

(Baca Juga: Pesangon Berkurang, Pensiunan Bank Uji UU Ketenagakerjaan)

 

Hanya saja nanti aturan-aturan khusus yang diterapkan itu, menurut Menteri PANRB, betul-betul investasi, keamanan dan manfaatnya itu berorientasi untuk kesejahteraan ASN. Untuk modelnya sendiri, Menteri PANRB belum bisa memastikan berbentuk Bantuan Langsung Umum (BLU). “Nah itu belum ditetapkan,” jawab Asman.

 

Menteri PANRB juga meyakini model pensiun baru ini tidak akan membebani APBN, tidak seperti sekarang, di mana pemerintah harus membayar dana pensiun Rp100 triliun lebih.

 

Dengan sistem yang baru nanti, jelas Asman, otomatis beban APBN akan lebih turun. Kemudian dana yang terhimpun inilah yang nanti dipakai untuk membayar pensiun itu. Dengan demikian, tabungan hari tua itulah diharapkan bisa memenuhi pembayaran dana pensiun tersebut.

 

Berlaku Tahun 2020

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menambahkan, model pensiun baru bagi ASN tersebut direncanakan akan diberlakukan pada tahun 2020. “Saat ini sedang dimatangkan antara APBN dan APBD, dan ditugaskan kepada Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) (untuk menyelesaikannya, red),” kata Pramono.

 

(Baca Juga: PP Jaminan Pensiun Harus Jadi Rujukan Batas Usia Pensiun)

 

Menurut Seskab, model pensiun baru disiapkan setelah pemerintah melihat, para pensiunan itu begitu mau pensiun bukan malah bergembira tetapi menjadi beban bagi yang mau pensiun, sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatannya sering menurun dan sebagainya, padahal usianya masih pada usia yang produktif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait