Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan
Berita

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan

Catat! Tidak ada jenis pajak baru.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan
Hukumonline

Refomasi perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah. Sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi perpajakan, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan di sektor perpajakan.

Kepala Bidang Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap seluruh rangkaian peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar peraturan perpajakan yang dihasilkan berdampak pada pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Dalam konteks ini, peraturan yang akan direvisi adalah peraturan pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Dirjen Pajak. Sementara dalam tataran UU, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn) meskipun mendekati masa pemilu.

“Hal-hal yang perlu di reformasi tanpa merubah UU bisa melalui PP, PMK dan DJP. Kalau UU PPn dan PPN sekarang dalam proses mendekati pemilu, kita bincangkan terlebih dahulu. Tapi reformasinya jalan terus. Jadi message yang ingin disampaikan adalah kami tidak berhenti, kami terus pikirkan reformasi perpajakan,” kata Suahasil di Jakarta, Senin (26/11).

BKF Kemenkeu juga tengah mencari solusi untuk mengurangi beban pajak pembeli maupun penjual di sektor properti. Bahkan, pemerintah juga melanjutkan kebijakan fasilitas tax holiday, yang diperluas hingga ke sektor industri pengolahan agribisnis dan ekonomi digital.

“Untuk dunia usaha, dipikiran kita ingin buat reformasi perpajakan properti. Kalau transkasi 100, kalau dihitung-hitung angka pembeli ada biaya tambahan dan transaksi jadi 140, dan ditanggung penjual. Ini akan mengurangi minat transkasi. Beban pajak ini mau dikurangi dan sifatnya with podling tax sangat mungkin dilakukan,” tambah Suahasil.

Kemenkeu juga sedang menyiapkan revisi PMK No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK No. 35 Tahun 2018), yang intinya menambah insentif mini tax holiday dan kawasan ekonomi khusus. Kemudian, Kemenkeu juga tengah membahas kebijakan hulu migas.

Namun Suahasil menegaskan, bahwa dalam paket reformasi perpajakan yang saat ini dibahas, pemerintah tidak akan membuka jenis pajak baru, terutama untuk sektor e-commerce. Pajak yang akan dikenakan untuk e-commerce tetap merujuk kepada UU PPh dan PPN. “Kami tidak akan menggulirkan jenis pajak baru, tetapi lebih ke insentif,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha berharap epmerintah segera menunrunkan tariff  PPh Badan. Jika merujuk kepada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh, tariff pajak yang dikenakan terhadap pajak adalah sebesar 25 persen.

Angka tersebut, lanjut Hariyadi, cukup tinggi. Untuk itu kalangan pengusaha berharap berharap pemerintah segera menurunkan PPh badan menjadi 17 persen. Penurunan tariff PPh ini, lanjutnya, berkaitan dengan saing ekonomi di Indonesia. “Dengan pajak yang lebih rendah, kami harapkan dana ini dapat diputar bagi perusahaan karena pajak merupakan redistribusi pendapatan,” katanya.

Sebelumnya, untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan insentif pajak berupa tax holiday yakni pengurangan pajak penghasilan badan. Sebelumnya tax holiday tersebut diberikan melalui PMK No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan PMK No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Teranyar adalah PMK No. 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Insentif fiskal menurut PMK No. 130 Tahun 2015 diberikan kepada 5 wajib pajak pada industri Kimia Dasar Organik, Bubur Kertas dan Tisue dan Industri Karet Sintetis. Total rencana investasi yang dilakukan sebesar Rp39,4 triliun dengan negara asal investor berasal dari Swiss, Belanda dan Indonesia. Invetasi tersebut dikategorikan sebagai penanaman modal baru dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.855 orang.

Sementara itu, tax holiday berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2018 diberikan kepada tujuh Wajib Pajak yang berasal dari industri ketenagalistrikan, industri penggilingan baja, industri baja dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi. Total rencana investasi yang dilakukan sebesar Rp153,6 triliun dengan negara asal investor berasal dari RRC, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. Investasi dari 6 Wajib Pajak dikategorikan sebagai investasi baru dan investasi dari satu wajib pajak dikategorikan sebagai perluasan usaha dengan total penyerapan tenaga kerja dari ketujuh investasi wajib pajak tersebut sebanyak 6.811 orang.

Tags:

Berita Terkait