Pemerintah Tak Gentar Hadapi Gugatan Newmont
Utama

Pemerintah Tak Gentar Hadapi Gugatan Newmont

Pemerintah disarankan memakai jasa lawyer internasional.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: SGP
Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: SGP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menegaskan pemerintah tak gentar menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ia meyakinkan bahwa pihaknya dalam posisi yang benar. Wacik juga menambahkan, pemerintah tak mau ditekan melalui sidang arbitrase internasional.

"Kami hadapi sebagai bangsa berdaulat. Kami merasa benar karena punya UU Minerba. Kami tidak mau ditekan-tekan oleh Newmont melalui arbitrase ini," tegasnya di Jakarta, Kamis (3/7).

Wacik menjelaskan, ia memahami latar belakang gugatan yang diajukan NNT ke sidang arbitrase internasional. Dia menyebut, gugatan itu dilayangkan karena Newmont tak setuju dengan besaran royalti yang harus dibayar ke pemerintah Indonesia. Menurut Wacik, renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan NNT tinggal menyisakan masalah terkait royalti itu.

"Jadi sebenarnya dia harus membayar royalti yang baru tapi dia belum mau. Ini royalti sesuai dengan PP, besaran royalti saya kurang detail, pokoknya mereka tidak mau," ucapnya.

Menurutnya, NNT belum bersedia membayar royalti mengacu Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut memuat ketentuan royalti tembaga sebesar empat persen, emas sebesar 3,75 persen dan perak sebesar 3,25 persen. Ia menekankan, jika NNT mau membayar royalti sesuai ketentuan PP tersebut maka Kementerian ESDM memperbolehkan ekspor konsentrat.

“Saya tidak ada niat untuk mempersulit mereka ekspor. Pegawai Newmont dirumahkan jadi beban kami juga," imbuh Wacik.

Di sisi lain, Wacik mengaku akan menyerahkan masalah gugatan NNT kepada Kementerian Hukum dan HAM. Wacik optimis Kemenkumhamakan bekerja membela negara dengan maksimal. Kendati demikian, ia mengatakan, menang atau kalah dalam sidang arbitrase merupakan urusan kedua.

"Saya menyerahkan ke Menkumham Amir Syamsuddin untuk menangani. Kami punya menteri yang mengurusi hal-hal hukum. Kami punya ahli hukum. Menang kalah urusan kedua," katanya.

Di sisi lain, Pengamat pertambangan Marwan Batubara menilai sidang arbitrase internasional tersebut bisa dimenangi oleh Indonedia. Ia optimis Indonesia bisa mencontoh langkah pemerintahan Hugo Chavez di Venezuela dalam menghadapi perusahaan asing. Hanya saja, hal itu membutuhkan persatuan antara pemerintah dengan rakyat.

“Pemerintah Bolivia menghadapi gugatan Exxon Mobil terhadap salah satu sumur ladangnya juga bisa menjadi contoh. Rakyat dan pemerintah bersatu, kenapa di kita tidak bisa," katanya.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar pemerintah menyiapkan argumen dan penjelasan secara rinci terhadap gugatan yang dilayangkan NNT. Tak hanya itu, Marwan juga menekankan agar pemerintah menggunakan jasa lawyer level internasional yang berpengalaman dalam kasus arbitrase. Pemerintah pun dituntut untuk mampu menjelaskan kondisi serta keberatan atas gugatan yang disampaikan Newmont.

“Poin penting kita soal sosial dan dampaknya bisa menjadi pertimbangan,” Marwan menyarankan.

Marwan melihat pemerintah Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam kasus gugatan yang disampaikan perusahaan asing. Menurutnya, tak sedikit di antara kasus itu yang menang. Karena itu, dalam gugatan kali ini, ia optimistis pemerintah kembali memenangi kasus. “Argumen kita kuat sekali. Justru Indonesia sudah banyak sekali dirugikan oleh mereka,” ujarnya.

Meski yakin bahwa posisi pemerintah cukup kuat, Marwan justru mengkhawatirkan aka nada gugatan serupa dari perusahaan lain. Ia mengingatkan pemerintah untuk bersiap-siap jika muncul lagi gugatan serupa dari Freeport. "Mereka sudah menikmati cukup banyak dari kita. Mereka tidak mau kenikmatan mereka berkurang. Wajar mereka menggugat," ucap Marwan.
Tags:

Berita Terkait