Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022
Utama

Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022

Harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan klasik seputar HPI serta melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan dari subjek hukum di Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Eri mengungkapkan, dalam praktiknya meskipun para pihak telah menyepakati pilihan hukum/forum penyelesaian sengketa asing dalam kontrak, namun masih saja terdapat pihak yang tidak puas dan berusahan mengajukan gugatan di Indonesia dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Permasalahan tersebut idealnya dapat juga terselesaikan dengan UU HPI serta peraturan-peraturan pendukung lainnya seperti Perma dan Sema,” ujar Eri.

Untuk itu RUU HPI harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan klasik seputar HPI serta melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan dari subjek hukum di Indonesia. Menurut salah satu pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Arief Tanukarya Surowidjojo, sejumlah problem terkait HPI telah dirasakan oleh Indonesia terutama sejal terjadi liberalisasi ekonomi dan dibukanya pasal modal.  

Arief menilai, sampai saat ini pertanyaan tentang HPI masih nyaris sama walupun dengan dinamika yang sudah berbeda dengan perubahan geopolitik, sosial, dan ekonomi. “Ketika saya dan teman-teman advokat berhadapan dengan investor nasional maupun asing, seringkali ada pertanyaan tentang governing law satu transaksi investasi bisnis. Hukum apa yang sebainya dipilih. Artinya jika kontrak tidak mengatur maka prinsip-prinsip HPI lah yang akan berlaku,” terang Arief.

Tidak hanya itu, pertanyaan berikut yang muncul setelag itu adalah melalui forum apa potensi perselisihan akan diselesaikan serta pertanyaan apakah setelah dipilih arbitrase atau pengadilan, aturan apa yang akan dipakai. Karena itu menurut Arief, perlu ada kesesuaian antara yurisdiksi dengan pilihan hukum yang di pakai para pihak.

Tags:

Berita Terkait