Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada tahun 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan.
"Program penarikan pekerja ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebas dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menakertrans di Semarang, Sabtu (1/6).
Hal tersebut disampaikan Menakertrans saat menyerahkan bantuan paket peralatan sekolah kepada 1.650 pekerja anak se-Jateng di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak. "Komitmen tersebut terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurut dia, program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi dan lembaga terkait di provinsi dan kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2008 hingga saat ini Kemennakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan.
"Tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia melalui program penarikan pekerja anak yang tersebar di 21 provinsi dan 89 kabupaten/kota dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah," katanya.
















