Pemerintah Targetkan RUU Hukum Perdata Internasional Disahkan Tahun 2023
Utama

Pemerintah Targetkan RUU Hukum Perdata Internasional Disahkan Tahun 2023

Sudah waktunya Indonesia memiliki UU HPI karena sudah banyak kasus berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama (lintas kementerian/lembaga, red). Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.

“Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi, ini kita targetkan Insya Allah akhir tahun ini sudah selesai. Baru kita akan melangkah mencantumkan RUU ini masuk Prolegnas Tahun 2023.”

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi mengatakan di tengah era globalisasi dewasa ini, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara WNI dan WNA yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing. Menurutnya, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.

“Kita selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini. Banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya. Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait