Pemerintah Terapkan PPKM Batasi Kegiatan, Apa Beda dengan PSBB?
Utama

Pemerintah Terapkan PPKM Batasi Kegiatan, Apa Beda dengan PSBB?

Perbedaan meliputi wilayah, mekanisme dan pembatasan kegiatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Mekanisme pelaksanaan PPKM dan PSBB pun berbeda. Untuk PPKM, inisiatif ada di pemerintah pusat berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, mau tak mau harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga, Rabu (6/1) kemarin.

Sementara PSBB, inisiatif ada di pemerintah daerah. tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 4:

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

Pasal 5:

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Alasan diterapkan

Faktor pertama yang menjadi alasan dilaksanakan PPKM adalah selesainya liburan natal dan tahun baru yang mengakibatkan melonjaknya angka mereka yang terpapar Covid-19 sebesar 25 hingga 30 persen. Faktor berikutnya PPKM dimulai 11 Januari adalah vaksinasi Covid-19 yang dimulai tanggal 13 Januari 2021. Pemerintah mencermati Inggris yang memberlakukan lockdown jelang vaksinasi. Tetapi pada kasus di Indonesia, kata Airlangga, pemerintah tidak melakukan lockdown.

"Ditambah minggu depan mulai vaksinasi, beberapa negara seperti Inggris saat menjelang vaksinasi, mereka melakukan lockdown. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," pungkasnya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan peningkatan kasus positif Covid-19 semakin tinggi. Dalam dua bulan terakhir ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat dua kali lipat khususnya pada 2 bulan teralhir.

“Kemarin Bapak Presiden juga menjelaskan pada Sidang Kabinet, juga pada pengarahan kepada seluruh gubernur bahwa dalam tempo 2 bulan terjadi peningkatan 2 kali lipat kasus aktif yang pada awal November 54 ribu orang dan pada hari kemarin sudah 110 ribu orang dan sorenya dilaporkan Satgas 120 ribu orang,” ujar Doni dalam saluran youtube BNPB.

Tags:

Berita Terkait