Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP
Terbaru

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat terkait perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor .
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor .

Setelah menerbitkan PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPNBM, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Menurut Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kehadiran PP 44/2022 dan PP 74/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat terkait perpajakan.

“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan perubahannya perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata

Neilmaldrin, Rabu (14/12).

Baca Juga:

Adapun pokok perubahan pasal per pasal dalam PP ini, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum menambahkan definisi antara lain, Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dan Pajak Karbon.

Pada bab II menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada bab III, mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada bab IV, menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait