Belum Bisa Login dengan NIK, Wajib Pajak Bisa Update Data Secara Mandiri
Terbaru

Belum Bisa Login dengan NIK, Wajib Pajak Bisa Update Data Secara Mandiri

DJP terus berupaya melakukan sinkronisasi data DJP dan Dukcapil antara NPWP dan NIK.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Juniardi.
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Juniardi.

Terhitung pertengahan Juli lalu, Wajib Pajak (WP) orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Artinya masyarakat diberikan kemudahan untuk melaporkan kewajiban pajaknya karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Juniardi mengatakan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP merupakan penyederhanaan administrasi pajak. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan yang selama ini dinilai ribet.

Baca Juga:

“Dulu bayar pajak ribet harus punya NPWP dulu, sekarang kita sederhanakan saja, sebagaimana yang sudah menjadi komitmen negara. Dari sisi administrasi tidak ada lagi dualisme data dan ini mudah. Pajak jadi tidak menakutkan,” kata Iwan, Rabu (10/8).

Saat ini, DJP terus berupaya melakukan sinkronisasi data DJP dan Dukcapil antara NPWP dan NIK. Proses yang berjalan dilakukan secara bertahap karena harus melakukan matching dan cleansing data. Kendala padanan data ini dikarenakan Indonesia belum memiliki standar nama dan alamat seihngga banyak data yang memiliki nama yang sama dan mirip perlu dilakukan pengecekan satu persatu.

Namun demikian Iwan menegaskan bahwa update NIK bisa dilakukan secara mandiri oleh WP jika ternyata NIK belum bisa digunakan untuk mengkases DJP Online atau NIK di sistem perpajakan berbeda dengan yang dimiliki Dukcapil. Caranya WP cukup masuk ke laman DJP Online menggunakan NPWP, lalu melakukan registrasi dan update NIK. Jika terdapat keterangan data tervalidasi dari Dukcapil, maka NIK langsung bisa digunakan oleh WP.

Tags:

Berita Terkait