Pemerintah menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayar ganti rugi pada pihak ketiga maksimal Rp4 triliun. Nilai itu adalah batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir pada pihak ketiga akan kerugian nuklir.
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Perpres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2012 sebagai amanat Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2003 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir.
Disebutkan dalam Perpres yang diunggah laman Sekretariat Kabinet, kewajiban itu terjadi akibat kerugian nuklir. Yaitu, akan setiap kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan setiap pengangkutan bahan bakar nuklir. Atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggungjawabnya.
Pertanggungjawaban kerugian nuklir untuk setiap instalasi nuklir itu dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lain. Jika terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir pengirim. Pertanggungjawaban ini dapat dialihkan kepada pengusaha nuklir penerima atau pengusaha angkutan, jika ada perjanjian tertulis.
Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan BUMN, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga ditanggung oleh pemerintah.
Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dialokasikan oleh pemerintah dalam bentuk dana kontijensi (bantuan). Demikian Pasal 8 ayat (2) Perpres 74 Tahun 2012 itu.
















