Pemerintah Tuntaskan Pembahasan 367 DIM RUU PPRT
Terbaru

Pemerintah Tuntaskan Pembahasan 367 DIM RUU PPRT

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT mencakup 367 DIM terdiri dari 239 batang tubuh dan 128 penjelasan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Nasib RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal memasuki tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sembari menunggu, pemerintah telah merampungkan penyusunan dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT di internal pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebagai leading sektornya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah telah menuntaskan pembahasan 367 DIM RUU PPRT yang terdiri dari 239 batang tubuh dan 128 penjelasan. Dia merinci, semula membahas 238 DIM. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam, malah berkembang menjadi 367 DIM. Penambahan DIM tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta aspirasi dari pemangku kepentingan.

“Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan,” ujarnya dalam rapat koordinasi percepatan pengesahan RUU PPRT, Senin (15/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Secara singkat, Ida menjelaskan Bab I RUU memuat ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan berupa pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT. Selanjutnya Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh pemberi kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).

“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” ujarnya.

Bab IV mengatur tentang hubungan kerja, Bab V tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian. Ida menyebut peningkatan dan keterampilan PRT menjadi perhatian bersama. Bab VII berisi tentang P3RT, Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan. Berbagai Bab selanjutnya memuat aturan tentang pidana, ketentuan peralihan, dan penutup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait