Setelah DPR mengkompilasi berbagai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari alat kelengkapan dewan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, pemerintah melakukan hal serupa. Sebanyak tiga RUU baru diusulkan agar bisa masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021, selain RUU yang belum rampung pada 2020 yang kembali diusulkan. Apa saja tiga RUU baru yang diusulkan pemerintah?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah mengevaluasi dan mengkaji hasil dari capaian Prolegnas Prioritas 2020, masih jauh dari harapan dilihat secara global. Namun, seiring perkembangan waktu dan mempertimbangkan kebutuhan hukum, pemerintah mengajukan tiga RUU baru.
Pertama, RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU tersebut memang telah dimasukan dalam Prolegnas 2015 hingga menunggu pengajuan Surat Presiden (Surpres). Namun dalam perjalanannya, tidak ada kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Padahal, keberadaan RUU tentang Hukum Acara Perdata sangat penting guna mengakomodir perkembangan dalam penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan kepentingan perekonomian.
“Perkembangan masyarakat yang cepat dan globalisasi menuntut peradilan dapat menyelesaikan sengketa perkara perdata secara efektif dan efiisen,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (23/11/2020). (Baca Juga: Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat)
Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata ini juga untuk pembaharuan terhadap substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat unifikasi yang tersebar di berbagai peraturan, seperti HIR. Dia berharap perubahan hukum acara perdata dapat menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan sengketa perdata, bisnis, perdagangan, dan investasi.
Dia optmis melalui RUU Hukum Acara Perdata bakal memberikan kepastian hukum bagi investor dan dunia bisnis dalam menjalankan roda usaha yang sejalan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RUU ini nantinya menjadi bagian dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Substansi yang bakal diatur antara lain pemeriksaan acara secara cepat yang mengadopsi konsepsi small claim court, e-court sebagai sarana mengakomodir pembangunan revolusi industri 4.0. Kemudian tuntutan hak, gugatan, permohonan, pendaftaran, pemanggilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih sederhana.”
Kedua, RUU tentang Wabah yang dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis perubahan atas UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yasona menerangkan UU 4/1984 dinilai tak lagi sesuai dengan perkembangan dan situasi kebutuhan masyarakat. RUU tentang Wabah nantinya bakal mengatur pencegahan dan pendeteksian dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan jumlah kasus, jumlah kematian, resiko kecacatan, dampak wilayah, dan malapetaka yang ditimbulkan.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan lingkup yang bakal diatur tentang penanggulangan wabah melalui tahapan sebelum penanggulangan (pencegahan wabah), saat wabah, dan setelah terjadi wabah. Selain itu, mengatur pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya, serta penyiapan sumber daya. Termasuk penyiapan data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana.
Ketiga, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, RUU ini menggunakan metode omnibus law sektor keuangan. Menurutnya, pengaturan RUU ini diperlukan lantaran peran sektor keuangan amat penting dalam pengakumulasian tabungan dan modal nasional untuk menopang pertumbuhan perekonomian berkelanjutan.
Yasonna mengakui sektor keuangan Indonesia belum cukup berkembang, khususnya di bidang perbankan, pasar modal, hingga pensiun. Meski inklusi terbilang baik, namun literasi keuangan amat rendah. Berdasarkan dua indikator itu diperlukan pengembangan sektor keuangan nasional. Di sisi lain, industri keuangan amat komplek persoalannnya. Karena itu, perlu lembaga keuangan, khususnya dalam meningkatkan pengawasan dan meminimalisir resiko berdampak masyarakat.
“Memperhatikan masalah yang ada diperlukan UU yang terintegrasi dalam satu omnibus law sekktor keuangan melalui penguatan RUU sektor keuangan. Perbaikan peraturan untuk mendukung upaya, memperluas jangkauan produk, bisnis dan investor, mempromosikan jangka panjang, memitigasi resiko, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayan pasar,” ujarnya.
Sejumlah RUU yang belum rampung pada Prolegnass Prioritas 2020 pun kembali diusulkan. Seperti RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas di tingkat I oleh Komisi I dan pemerintah. Kemudian RUU tentang Landas Kontinen yang menggantikan UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Begitupula RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua; RUU tentang Perubahan atas UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; RUU tentang Ibukota Negara; dan RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sementara DPD mengusulkan dua RUU. Satu diantaranya RUU baru yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Badikenita Putri Br Sitepu mengatakan satu RUU Prolegnas Prioritas 2020 yakni RUU tentang Kepulauan tidak dibahas sama sekali. Untuk itu, RUU Kepulauan diusulkan kembali dan satu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Alasan tak mengusulkan banyak RUU lantaran capaian target prolegnas minim capaian. Di Prolegnas Prioritas 2020 hanya dapat merampungkan 3 RUU, selebihnya RUU kumulatif terbuka. “Kami DPD menginginkan pembentukan UU mendatang lebih berpihak pada kebutuhan daerah. DPD telah menyepakati RUU Prioritas 2021 mengusulkan RUU Kepulauan adalah luncuran priroitas 2020 dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya bakal bekerja cepat dalam menyusun daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. Rencananya, Rabu (25/11), Panja bakal mengambil keputusan penetapan daftar RUU Prolegnas prioritas 2021. Namun yang pasti, melihat capaian target Prolegnas 2020 yang minim, Supratman optimis bakal ada RUU yang bakal disahkan hingga akhir Desember.
“Diperkirakan sampai persidangan kedua berahir 2020 ada penambahan RUU, sehingga menambah jumlah RUU pada penyelesaian Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR dan pemerintah,” katanya.
















