Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Baru dengan Verifikasi Pengenalan Wajah
Terbaru

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Baru dengan Verifikasi Pengenalan Wajah

Aturan ini diterapkan melalui Permen Komdigi 7/2026 untuk memutus rantai penipuan digital dan memperkuat validasi data pelanggan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Isu perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah menegaskan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler. Data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas. Sementara informasi kependudukan tetap tersimpan di basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setidaknya dalam Permen Komdigi 7/2026 ini terdapat empat poin utama. Pertama, prosedur verifikasi identitas pelanggan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Kedua, kartu perdana baru yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Ketiga, kepemilikan nomor seluler dibatasi secara wajar dengan hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor seluler pada setiap operator seluler. Keempat, perlindungan data pelanggan dijamin lewat standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.

"Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ucap Meutya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menambahkan bahwa pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik. Langkah ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah NIK miliknya digunakan untuk nomor lain, baik di operator yang sama maupun berbeda.

"Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman," pungkas Edwin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info