Momok itu kembali terjadi. Pemilukada yang mulai digelar di beberapa daerah diwarnai aksi curang para pemilih ganda. Sejumlah oknum ditenggarai menyalahgunakan hak yang dimilikinya dengan memilih lebih dari satu kali di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagaimana dilansir dalam situs www.bawaslu.go.id, kasus pemilih ganda itu di antaranya terjadi di TPS 23 dan 25, Kelurahan Rawa Arum, Grogol, Banten. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Grogol yang menerima laporan dari masyarakat langsung menindaklanjutinya. Panwaslu pada akhirnya langsung mengusulkan agar pemungutan suara di dua TPS bermasalah itu diulang.
Langkah Panwaslu Kecamatan Grogol sejalan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 104 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan, terbukti terdapat satu atau lebih seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam Peraturan Bawaslu No 25 Tahun 2009, Bab VI, Pasal 19 ayat (3) huruf c. Di sana juga disebutkan bahwa Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang apabila terdapat satu atau lebih keadaan dimana lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau yang berbeda.
Masih maraknya kasus pemilih ganda, menurut Yulianto, terjadi karena lemahnya sistem pengamanan bagi orang yang sudah menggunakan hak pilihnya. Penggunaan tinta sebagai penanda, menurut peneliti KRHN ini, terbukti masih bisa ditembus. Selain itu, buruknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga turut andil.
“Proses hukum tidak jalan. Akibatnya masyarakat tidak takut lakukan pelanggaran meski ada ancaman hukum,” ujarnya menyebutkan faktor penyebab lainnya. Terlepas dari apa penyebabnya, menurut Yulianto, masyarakat tidak bisa begitu saja disalahkan. Yang harus dilakukan, khususnya oleh aparat penegak hukum adalah mengusut siapa aktor aktor intelektualnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron juga melihat ada penegakan hukum yang tidak tepat dalam kasus-kasus pemilu. “Penegakan hukum bagi pemiliih tidak sebanding dengan penegakan hukum bagi peserta dan pelaksana pemilu. Kejahatan money politic dibiarkan saja,” ungkapnya.
Menurut Daniel, regulasi pemilu terkesan membiarkan terjadinya kejahatan pemilu yang berdampak sistemik. Sementara, perlakuan berbeda seringkali menimpa pelanggaran yang dilakukan para pemilih.
Sementara itu, Bawaslu justru berpendapat kasus pemilih ganda terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat. Menurut Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, masyarakat banyak yang tidak mengetahui tentang aturan dan ancaman sanksi bagi pelaku pemilih ganda. “Masyarakat juga banyak yang tidak mengetahui soal sanksi akan tindakan yang dilakukannya dapat berbuah pidana,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Kamis (20/5).
Untuk itu, kata Wirdyaningsih, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. “Mau bentuk apapun pengamanan yang diterapkan, dan seketat apapun aturan yang dibuat, jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar, maka pelanggaran akan kerap saja terjadi,” paparnya.
















