Hal senada juga disampaikan oleh Iwan Satriawan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Iwan pernah melakukan studi komparasi MK di Indonesia dengan beberapa negara di dunia. Ia menjelaskan pemilihan hakim MK di Korea Selatan harus melalui tahapan yang disebut confirmation hearing. Suatu tahapan di mana semua golongan masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, berdebat, hingga mengirimkan surat kaleng untuk menguji kelayakan hakim MK yang akan terpilih.
Dengan proses pemilihan yang demikian transparan, hampir dapat dipastikan hakim MK yang terpilih adalah orang-orang yang layak untuk dipilih. Tidak hanya itu, orang-orang yang bisa dicalonkan sebagai hakim MK pun juga terbatas. Hanya mantan hakim karier dan/atau ahli hukum saja yang bisa dicalonkan sebagai kandidat hakim MK di Korea Selatan. “Dibandingkan dengan Indonesia, tentu suatu hal yang sangat memprihatinkan,” kata Iwan.
Charles Simabura, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Andalas, menyebut cara kerja DPR beberapa hari lalu kembali meruntuhkan kepercayaan publik yang baru pulih terhadap MK. Charles menilai DPR arogan. Siapa pun yang mereka pilih sangat mungkin untuk dicopot di tengah jalan seperti yang juga dialami mantan Hakim Konstitusi Aswanto sebelumnya. Tak hanya itu, Charles mencemaskan praktik serupa bisa menjadi contoh buruk yang sangat mungkin ditiru pula oleh Presiden dan MA dalam hal pemilihan calon hakim MK.
Charles juga mengajak publik untuk melihat kembali bagaimana komposisi hakim MK yang sekarang menjabat. Komposisi ideal harus dijaga dan dipastikan seimbang. “Seperti di Amerika, komposisi antara hakim MK yang progresif dan hakim MK yang konservatif haruslah seimbang,” kata Charles mencontohkan. Ia menilai dengan komposisi hakim MK yang seimbang dan sehat mampu meredam guncangan dalam praktik ketatanegaraan.
Mantan Hakim Konstitusi yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna ikut pula melontarkan kritik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana ini menilai ketiadaan acuan dalam memaknai Pasal 24C UUD 1945—dengan menyerahkan sepenuhnya pencalonan hakim MK kepada tiga lembaga berbeda—selalu membuka pintu akal-akalan. Jika praktik serupa oleh DPR saat ini terus berlanjut, Palguna meragukan sembilan hakim MK akan kuat bertahan menjadi tulang punggung konstitusi.
















