Pemilihan Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Menggunakan Sistem Seleksi
RUU Kejaksaan

Pemilihan Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Menggunakan Sistem Seleksi

Agar menghasilkan jaksa agung berkualitas dan independen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan revisi Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memasuki babak baru. Sejumlah materi muatan menjadi sorotan publik, salah satunya pentingnya pengaturan pemilihan jabatan Jaksa Agung menggunakan mekanisme pemilihan melalui panitia seleksi termasuk mengatur prosedur dan persyaratannya.

“Kami mengusulkan prosedur seleksi calon jaksa agung oleh tim independen diisi profesional hukum dan tim ahli,” ujar Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nusyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan di ruang Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, penguatan independensi jabatan jaksa agung terdapat dua aspek. Pertama, terkait mekanisme prosedur pemilihan. Proses seleksi melalui tim independen untuk pengetatan seleksi calon pejabat jaksa agung. Bila dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pejabat jaksa agung ditunjuk langsung oleh Presiden.

Untuk itu, ke depan perlu ada perubahan mekanisme pemilihan jaksa agung yang harus diatur dalam perubahan UU 16/2004 yang tidak lagi ditunjuk langsung oleh presiden, Tapi, pemilihannya dengan mekanisme seleksi oleh tim independen (pansel) yang diisi oleh para ahli dan akademisi yang dilakukan secara terbuka. Misalnya, sejak tahapan seleksi, uji kelayakan dan kepatuan hingga penetapan calon menjadi jaksa agung dengan melibatkan partisipasi publik.

“Mekanisme seleksi secara transparan, akuntabel, dan berkualitas secara tidak langsung terbangun adanya partisipasi masyarakat. Diharapkan, sosok figur pejabat jaksa agung yang terpilih merupakan orang terbaik dan berkualitas. Jadi tidak hanya mengajukan satu calon dan kemudian menetapkannya,” kata dia.

Kedua, prosedur seleksi. Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi yang dimiliki para calon jaksa agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon jaksa agung. Namun tak menutup peluang bagi orang di luar jaksa karier sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan calon jaksa agung.

Menurutnya, siapapun memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Pejabat jaksa agung seharusnya memiliki berbagai kemampuan yang mumpuni. Tak hanya keterampilan teknis dalam penegakan hukum, tapi juga pengalaman di bidang hukum menjadi penting termasuk integritas calon agar jaksa agung terpilih independen. (Baca Juga: Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan)

Tags:

Berita Terkait