Pemilihan LPPPM dengan Beauty Contest
Berita

Pemilihan LPPPM dengan Beauty Contest

Ada potensi monopoli ruang publik, yaitu frekuensi.

inu
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Pemerintah menegaskan tidak akan menjaring calon Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM) dengan mekanisme tender terbuka. Melainkan dilakukan dengan metode beauty contest secara merit point.

“Karena ini seleksi bukan tender,” jelas Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Henry Soebiakto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (20/6).

Seperti diketahui, sejak 5 Juni 2012 Kominfo membuka pendaftaran seleksi keanggotaan LPPPM. Pelaksanaan seleksi anggota LPPPM menjadi tanggung jawab tim seleksi LPPPM sekaligus sebagai awal migrasi dari TV analog menuju era televisi digital.

Tim seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 121/KEP/M.KOMINFO/02/2012. Tim seleksi ini melaksanakan seleksi LPPPM di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau). Pendaftaran ditutup pada 18 Juni 2012 lalu.

Syarat utama peserta seleksi adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Syarat inilah yang dinilai tak adil. Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi Dan Regulator Media (PR2Media), yang juga anggota Komite Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP), menilai seleksi ini berpotensi menutup keragaman informasi kepada publik. Sebab, LPS adalah stasiun televisi nasional semacam MNC ataupun kelompok Bakrie.

Menurut Henry, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah seleksi. Bukan tender terbuka. Karena itu peserta seleksi diharuskan sebagai LPS. “Namun, tak hanya itu syaratnya.”

Peserta seleksi yang dipilih adalah mereka dengan kemampuan dan kredibilitas serta ditambah komitmen membangun infrastruktur. Sehingga, lanjut Henry, implementasi penyiaran TV digital dapat dilaksanakan secara merata sesuai target RPJM 2010-2014.

Selanjutnya Henry menguraikan syarat lain untuk mengikuti seleksi, yaitu peserta memiliki rencana bisnis penyelenggaraan multipleksing. Punya komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing. Lalu memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital, dan memberikan surat pernyataan jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), perlakuan, dan kesempatan sama pada lembaga penyiaran yang melaksanakan program siaran.

Henry lalu menguraikan syarat penting lain. Yaitu, peserta seleksi tidak memiliki afiliasi dengan LPS lain yang melaksanakan penyelenggaraan multipleksing di zona layanan sama. “Jika ketahuan oleh tim seleksi, maka uang jaminan untuk mengikuti tender yang nilainya miliaran rupiah, disita negara,” tegasnya.

Terkait dengan seleksi LPPPM di lima zona, eks Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widiyanto pada kesempatan sama mengingatkan, pemerintah telah memprivatisasi lahan publik berupa frekuensi melalui Permen Kominfo No. 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Selain itu, dia mengingatkan pula ada potensi monopoli dengan pemberlakuan Permenkominfo itu. Terutama mengenai Pasal 5 ayat (4). Disebutkan, LPPPM dapat menyelenggarakan layanan pada lebih dari satu zona. Tak hanya potensi itu, Paulus memperkirakan akan ada benturan kepentingan (conflict of interest), jika LPPPM yang memiliki 12 saluran dalam zatu zona, menyiarkan program dari lembaga miliknya. Padahal, mekanisme perikatan hukum berbeda dengan 11 LPS lain. “LPS itu harus dikelola oleh entitas usaha terpisah,” sarang Paulus.

Direktur Eksekutif Media Link, Ahmad Faisol mengutarakan digitalisasi penyiaran bukan semata pembagian zona penyiaran dan seleksi multipleksing. Namun, sebagai upaya penataan sistem penyiaran menjadi lebih demokratis.

Media Link menilai, dalam seleksi sekarang ini, ada potensi memunculkan kembali konsentrasi kepemilikan lembaga penyiaran. “Karena ada peluang pengelola multipleksing satu zona menjadi pemilik di zona lain,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info