Peminat Minim, KY Seleksi Seadanya
Calon Hakim Agung:

Peminat Minim, KY Seleksi Seadanya

Menurut MaPPI, masyarakat mulai jenuh ikut seleksi hakim agung.

Oleh:
ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit
Peminat calon hakim agung minim, KY seleksi seadanya,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Peminat calon hakim agung minim, KY seleksi seadanya,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Minimnya minat pendaftar calon hakim agung dari jalur non karier, nampaknya tak membuat Komisi Yudisial (KY) memaksakan diri untuk menjaring calon sesuai yang ditargetkan. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri mengutarakan kemungkinan itu.

 

“Jika KY tidak mampu menjaring calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas  sebanyak 30 calon, kita tidak bisa memaksakan diri sesuai target dan kebutuhan hakim agung,” kata Taufiqurrahman di sela-sela acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jum’at (19/3).

 

Taufiq mengaku pimpinan KY telah mengkomunikasikan soal ini kepada pimpinan DPR. Jika KY hanya mampu menjaring calon yang dinilai berkualitas dan berintegritas sebanyak sembilan orang, maka DPR hanya akan memilih tiga calon hakim agung.

 

“Tadi pagi kita sudah koordinasi soal ini, DPR bilang tidak masalah, prinsipnya DPR akan memilih satu dari tiga calon yang diusulkan KY. Kalaupun DPR tidak mau memilih calon hakim agung yang diusulkan KY, presiden bisa menetapkan calon sesuai Pasal 19 ayat (3) UU KY,” jelasnya.      

 

Pasal 19

(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5). 

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5). 

 

Sementara untuk sisanya KY akan melakukan seleksi kembali untuk menggenapkan atau menggantikan hakim agung yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2012 mendatang. “Toh yang seleksi sekarang ini hanya untuk menggenapkan, bukan mengganti hakim agung yang pensiun.”    

 

Namun, berdasarkan pengalaman seleksi sebelumnya, di akhir pendaftaran biasanya banyak calon yang mendaftar. “Biasanya menjelang tiga hari penutupan pendaftaran biasanya banyak yang daftar, termasuk seleksi calon pimpinan KPK atau KY juga begitu. Tetapi kita tetap berharap, KY akan mampu menjaring 30 calon hakim yang berkualitas dan berintegritas, jika tidak ketemu, apa boleh buat.”   

 

Dicalonkan masyarakat

Taufiq mengaku hingga hari ini KY baru menerima calon hakim agung jalur non karier sebanyak 14 orang yang berasal dari Jakarta. Ia menyarankan agar pendaftar yang berminat menjadi hakim agung khususnya dari jalur non karier seharusnya dicalonkan/diminta oleh masyarakat. Sebab, seleksi jabatan hakim agung tidak bisa disamakan seperti jabatan untuk mencari pekerjaan.    

 

“Kemarin Prof Gayus Lumbuun (Anggota Komisi III DPR), kemarin dia mau daftar sendiri, tetapi kita sarankan agar pencalonan diusulkan oleh masyarakat karena hakim agung jabatan mulia, akhirnya dia didaftarkan oleh Universitas Krisna Dwipayana Jakarta, tak seperti seleksi pimpinan KPK,” ungkapnya.          

 

Taufik menambahkan dari acara penjaringan calon hakim agung di enam kota belum ada yang mendaftar secara langsung. “Kemarin ada yang mendaftar dari Medan, tetapi kemungkinan belum sampai ke KY, yang terpenting stempel pos paling lambat 23 Maret meski sampai ke KY melewati tanggal itu. Kemungkinan kendalanya persyaratan surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman lima tahun dari pengadilan,” kata Taufiqurrahman.        

 

Seperti diketahui, seleksi calon hakim agung yang dibuka 2 Maret hingga 23 Maret ini, KY harus mampu menjaring 30 calon hakim agung. Calon-calon tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPR dengan harapan pendaftarnya mencapai 150 orang. MA, yang kini hanya memiliki 50 hakim agung, tengah membutuhkan 10 orang untuk menggantikan hakim agung yang akan memasuki usia pensiun pada tahun depan dan mengejar jumlah hakim agung sesuai UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yakni sebanyak 60 orang hakim agung.

 

Hingga Jum’at (18/3) pendaftar dari jalur non karier baru berjumlah 14 orang, sisanya 47 pendaftar merupakan calon hakim agung karir yang diusulkan Mahkamah Agung (MA) yang 17 di antaranya merupakan wajah-wajah lama yang pernah gagal dalam seleksi sebelumnya.

 

Untuk itu, dalam upaya “jemput bola” calon hakim agung, dalam sepekan ini KY menggelar acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung di enam kota yakni Medan (FH USU), Banjarmasin (FH Lambung Mangkurat), Makassar (FH Unhas), Yogyakarta (FH UII), Palembang (FH Unsri), dan Semarang (FH Undip). KY berharap dapat menjaring calon hakim agung non karier sesuai jumlah kuota yang dibutuhkan.

 

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto menduga minimnya peminat seleksi calon hakim agung terjadi karena orang mulai jenuh. Menurut Hasril, orang yang tadinya berminat berpikir ulang karena standar pengujian seleksi yang digelar KY, khususnya tahap wawancara, tidak jelas. Belum lagi, proses di DPR yang sangat politis dan cenderung menghakimi calon.

 

“Soal muka lama (calon karier, red.) ini menunjukkan bahwa MA gagal dalam proses pembinaan sehingga tidak banyak calon yang baru,” ujar Hasril melalui pesan singkat kepada hukumonline.

Tags: