Tidak puas dengan jawaban itu, Alamsyah pun mendatangi Menhukham esok harinya, Rabu (1/8), seraya melayangkan surat keberatan. Menurutnya, Gunawan merupakan terpidana mati, bukan terpidana penjara. Kalapas dan Dirjenpas tidak punya kewenangan penuh, tegasnya. Bahkan menurut Alamsyah, yang berkuasa untuk mengatur pemindahan adalah kejaksaan selaku eksekutor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiono membantah tuduhan Alamsyah. Pemindahan itu sudah diberitahukan kepada pengacaranya via telepon sebelum Gunawan diberangkatkan, ujarnya ketika ditemui di Gedung Dephukham, Rabu (1/8).
Pemindahan itu, kata Untung juga telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Bahkan, Menhukham Andi Matalata telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum pemindahan itu dilakukan. Pertimbangan itu di antaranya soal keamanan maupun kemungkinan tindak pidana yang mungkin dilakukan ketika Gunawan melarikan diri.
Menanggapi pemberitahuan hanya lewat telepon, Untung berujar, Apa bedanya surat dengan telepon, yang penting kasih tahu dulu. Untung juga mengaku telah menginformasikan soal pemindahan itu kepada keluarga Gunawan. Saya juga telah memerintahkan anak buah saya untuk memberitahu keluarganya, tuturnya. Untung yakin, Kalapas Cipinang pasti menyampaikan pemberitahuan tersebut.
Penjelasan Untung dibantah mentah-mentah oleh Alamsyah. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan via telepon. Nama dirjennya saja, saya baru tahu sekarang, kilahnya.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian juga mengaku tidak tahu soal pemindahan Gunawan. Itu sepenuhnya kewenangan Kalapas, tegasnya. Tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan, tambahnya.
Menyulitkan
Sementara itu, Alamsyah juga menyayangkan pemindahan Gunawan. Bertentangan dengan KUHAP dan HAM, tegasnya. Hal ini, kata Alamsyah, akan menyulitkan kliennya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
















