Guntur balik menilai sidang di PN Jakarta Selatan melanggar asas perintah tertulis. Sesuai pasal 85 KUHAP, pihak yang berwenang menunjuk dan menetapkan pemindahan lokasi sidang adalah Menteri Hukum dan HAM. “Selama aturan Pasal 85 KUHAP belum direvisi, maka tidak ada penasfsiran lain selain pemberi keputusan adalah Menteri Hukum dan HAM”.
PN Jaksel ditunjuk Makhamah Agung untuk menyidangkan perkara tindak pidana terorisme dengan surat No.164/KMA/SK/XII/2009. Dalam Surat Keputusan (SK) MA itu menyebutkan PN Jaksel dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan dan ditunjuk sebagai tempat. Namun sayangnya, menurut Guntur, MA tidak menjelaskan syarat apa yang dimaksud. Sehingga PN Jaksel dapat dipandang tepat dan layak sesuai dengan alasan yuridis formil mengadili perkara kliennya.
Penuntut umum Totok Bambang menepis tudingan pengacara Putri. Sebab, selama ini aparat Densus 88 Mabes Polri telah memberikan kemudahan dan kebutuhan bagi anak terdakwa. Penuntut umum bisa saja memisahkan jabang bayi, dan menyerahkan pengurusan kepada keluarga terdakwa. Namun terdakwa sendiri yang meminta agar bayi dia asuh langsung. “Yang bersangkutan minta dan dapat memberikan ASI khusus. Tanya ke Densus,” ujarnya.
Dalam pandangan Totok, dalil penasihat hukum terdakwa hanya upaya mengetuk majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada persidangan perdana. “Ini cara mereka untuk mengetuk majelis agar memberikan penanguhan penahanan,” pungkasnya.
















