Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Kecuali Aturan Sampah Plastik
Terbaru

Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Kecuali Aturan Sampah Plastik

Materi yang diatur mencakup penyelenggaraan kearsipan, pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan penyertaan modal daerah, hingga pemenuhan kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama DPRD Kabupaten Banjarnegara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keempat Raperda yang disepakati menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Keputusan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Banjarnegara. Namun, tidak seluruh Raperda yang sebelumnya masuk dalam agenda pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama. Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) diputuskan untuk ditunda.

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Slamet mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah melakukan pendalaman terhadap materi Raperda. Penundaan dilakukan karena masih ada sejumlah aspek yang membutuhkan penyempurnaan.

“Substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh,” kata Slamet dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Pansus 8 kemudian merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan dilakukan penyusunan kembali secara lebih utuh. Dalam rekomendasinya, penyusunan ulang tersebut diarahkan menggunakan metode Omnibus Law agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan dan kepastian hukum yang lebih kuat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keberadaan payung hukum untuk pengolahan sampah plastik menjadi BBM alternatif tetap memiliki urgensi. Salah satu teknologi yang tengah dikembangkan adalah pirolisis atau proses pengolahan material plastik menjadi produk bahan bakar.

Ia berpandangan Banjarnegara memiliki potensi dalam pengembangan teknologi tersebut. Misalnya, salah satu inovasi pirolisis yang dikembangkan Bank Sampah Banjarnegara (BSB) dan berhasil memperoleh peringkat pertama secara nasional dalam seleksi yang didampingi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk itu, pengaturan melalui Perda dianggap perlu sebab bahan baku yang digunakan berasal dari sampah plastik bernilai rendah, seperti plastik kresek yang sulit memiliki nilai ekonomi dalam pengelolaan sampah konvensional.

“Untuk BBM dari sampah plastik low value atau plastik kresek tanpa nilai jual yang menyumbang 30 persen sampah TPA, kita harus memayunginya dengan Perda. Jika tidak ada payung hukum, pemanfaatan skala besar bisa tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Amalia menghormati keputusan DPRD untuk menunda pembahasan Raperda tersebut. Pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun regulasi secara lebih rinci.

“Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Saya yakin DPRD punya maksud baik dan semangat yang sama. Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran anggota DPRD,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info