Bukti yang diajukan dalam persidangan, kata Martiono, secara jelas menunjukkan bahwa KLH telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin STP dan sistem STP aman bagi lingkungan. Menurut dia, sistem penempatan tailing di dasar laut di Teluk Sanunu, Kabupaten Sumbawa Barat itu, telah beroperasi sejak 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.
Newmont mulai mengoperasikan sistem STP berdasarkan persyaratan perizinan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Setelah diberlakukannya peraturan perizinan tambahan, tambang Batu Hijau memperoleh izin STP pada 2002, yang kemudian diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2005, 2007, dan 2011.
KLH memberikan perpanjangan izin STP ketiga kepada NNT pada 2011 setelah KLH menetapkan bahwa perusahaan itu telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya. Termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.
LSM Banding
Walhi, lebih dulu menyatakan banding akan putusan PTUN Jakarta ini. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Furqon, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kita akan ajukan banding, ini bukan hasil final, masih banyak yang bisa kita lakukan untuk advokasi (terkait dengan) buang limbah ke laut," kata Berry beberapa saat setelah putusan PTUN. Tidak hanya upaya hukum, upaya di luar pengadilan juga akan dilakukan, imbuhnya.
Gugatan yang diajukan Koalisi Pulihkan Indonesia (WALHI, KIARA, Gema Alam, Elsam, YLBHI-LBH Jakarta, PilNet, ICEL, LBH Masyarakat, Omnest Institute, dan Jatam), dan Pemkab Sumbawa Barat sebagai penggugat intervensi, pada Juni 2011 lalu terhadap Menteri Lingkungan Hidup.
Menteri LH digugat karena menerbitkan izin pembuangan tailing (Dumping) ke laut Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada NNT. PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 92 Tahun 2011 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut NNT Proyek Batu Hijau, tertanggal 29 Juli 2011, dengan menimbang keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintahan yang ada.
Kepmen tersebut juga mengizinkan NNT membuang tailing sebanyak 148.000 ton per hari atau maksimum 51.100.000 metrik ton kering per tahun atau 54.020.000 ton dengan jangka waktu hingga lima tahun. Kepmen tersebut merupakan melanjutkan izin yang diberikan sebelumnya kepada NNT pada tahun 2002.
Berry mengatakan hakim hanya melihat PP No 19 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menteri mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin. "Tapi, UU harusnya lebih tinggi daripada PP, terutama soal otonomi daerah dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berikan wewenang kepada daerah yang tidak dilihat oleh hakim," kata Berry.
















