Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR
Terbaru

Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR

Majelis Panel MK minta para pemohon memperbaiki legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian ketentuan tugas MPR dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014 atau UU MD3), Senin (13/9/2021). Permohonan ini diajukan dua perorangan bernama Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia (DPP Partindo).

Dalam persidangan yang digelar secara daring, kuasa hukum para pemohon, Desmihardi mengatakan hak konstitusional para pemohon telah dirugikan atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian dengan berlakunya Pasal 5 UU MD3.

Menurut para pemohon, MPR dipandang perlu untuk memiliki tugas lain yakni menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

“Potensial dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya Pasal 5 UU 17/2014 mengingat tidak adanya blue print tentang pembangunan nasional dalam segala bidang yaitu idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” ujar Desmihardi dalam persidangan secara daring, seperti dikutip laman MK.

Pasal 5 UU MD3 menyebutkan MPR bertugas:

a. memasyarakatkan ketetapan MPR;

b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Desmihardi melanjutkan aspek politik mengenai Pemilu Serentak yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya dinamika politik yang tidak pasti yaitu perubahan-perubahan tentang ambang batas yang diberlakukan pada Pemilu legislatif (parliamentary threshold). Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian tentang arah kebijakan pembangunan nasional di segala bidang yang sejalan dengan cita-cita dan tujuan pemohon.

Dia melihat saat ini pembangunan nasional mengacu pada UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam hal pembentukannya tidak representatif mengingat dibuat oleh presiden semata.

“RPJPN kurang mempresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat meskipun dilakukan pembahasan bersama DPR untuk disahkan,” kata dia.

Menurut Desmihardi, pemerintah menggunakan RPJPN sebagai dasar pembangunan nasional yang berlaku selama 20 tahun. Adapun teknis pelaksanaan dibuat dalam RPJMN yang berlaku 5 tahun. RPJPN yang digunakan tidak cukup efektif mengingat titik berat RPJPN berada dalam ranah eksekutif. Sehingga, untuk melindungi hak-hak konstitusional pemohon diperlukan PPHN yang menjadi bagian tugas daripada lembaga MPR.

Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila pada pasal a quo tidak ditambahkan poin e yang berbunyi ”menyusun dan menetapkan PPHN yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional”.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel P. Foekh menyarankan para pemohon untuk menguraikan batu uji permohonan. Yang dijadikan batu uji nanti diuraikan, kenapa Pasal 5 UU MD3 ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD Tahun 1945. Kemudian kenapa Pasal 5 ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan ini. 

“Itu nanti diuraikan agar tergambar apakah ada kerugian yang dialami oleh pemohon atau tidak. Supaya bisa meyakinkan terkait permohonan yang diajukan ini,” ujar Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk mempertegas kedudukan hukumnya. Dalam permohonan diuraikan kedudukan hukum berangkat kuasa hukum dari ketua umum dan sekretaris jenderal Partindo yang sebelumnya Partai Garuda beranggapan mempunyai kerugian konstitusional.

“Legal standing ini lebih ditegaskan lagi jangan hanya sekedar karena partai Saudara tidak pernah membahas UU itu, kemudian serta merta partai Saudara mempunyai kedudukan hukum.  Kedudukan hukum yang dimaksudkan MK tidak sesederhana itu," kata Suhartoyo kepada dua kuasa hukum para pemohon.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan ini nanti diserahkan pada sidang yang akan ditentukan oleh MK.

Seperti diketahui, materi PPHN memang tengah diupayakan MPR untuk masuk dalam agenda amendemen konstitusi. Nantinya, PPHN ini sebagai pedoman menjalankan roda pembangunan nasional bagi pemerintahan. Namun, rencana ini dikritik sejumlah kalangan karena dikhawatirkan PPHN ini bakal seperti berlakunya GBHN dimana menempatkan Presiden sebagai Mandataris MPR dan menjadi pintu masuk amendemen materi lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info