Pemohon Intervensi Ajukan Kasasi
Keberatan Temasek:

Pemohon Intervensi Ajukan Kasasi

Hakim dinilai tidak konsisten menerapkan hukum acara keberatan atas putusan KPPU.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut partner dari NDP Law Firm ini menerangkan inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya. Kalau kami disarankan untuk mengajukan upaya hukum tersendiri, apakah permohonan intervensi dan kasasi yang kami ajukan ini bukan upaya hukum? Lagi pula, intervensi dan kasasi bukanlah 'makhluk' haram dalam hukum acara perdata kita kan? gugatnya.

 

Pilihan untuk mengajukan kasasi juga ditempuh oleh enam orang konsumen Telkomsel dan Indosat. Ahmad Rosadi Harahap, kuasa hukum konsumen ini menerangkan bahwa materi kasasi yang diajukannya tidak jauh berbeda dengan materi permohonan intervensi. Kami sudah mendaftarkan intervensi ini pada 5 Maret lalu, ungkapnya.

 

Meski tak jauh berbeda, Ahmad menjelaskan materi kasasi akan lebih ditekankan pada kelemahan-kelemahan formal putusan sela majelis hakim. Lebih pada masalah teknis karena putusan sela juga belum menyentuh substansi, terangnya.

 

Serupa dengan Patuan, Ahmad juga menilai putusan sela menunjukan tidak konsistennya majelis hakim dalam menerapkan Perma No. 3 Tahun 2005 yang menggantikan Perma No. 1 Tahun 2003 tentang hukum acara dalam sidang keberatan atas putusan KPPU. Kedua Perma itu dibentuk supaya mengatur secara jelas bagaimana proses keberatan terhadap putusan KPPU, tuturnya.

 

Lebih jauh Ahmad mencontohkan ketika Indomobil mengajukan 'perlawanan' terhadap putusan KPPU  dengan mengajukan gugatan tersendiri ke baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri. Contoh semrawutnya keberatan Indomobil itu adalah karena saat itu belum keluar dua Perma itu, imbuhnya.

 

Sementara, masih menurut Ahmad, jika majelis dalam pertimbangannya menyarankan agar pemohon menggunakan upaya hukum lain, maka saran itu dianggap sebagai langkah mundur majelis. Apakah maksud hakim supaya Telkom mengajukan gugatan sendiri ke PN misalnya? Atau supaya konsumen mengajukan gugatan konsumen ke BPSK atau ke PN? Kalau begitu, Ini adalah langkah mundur.

 

Jika Venny Zano dan konsumen mengajukan kasasi, tidak demikian halnya dengan PT Telkom. Ketika dihubungi, Stefanus Haryanto, kuasa hukum Telkom lebih memilih menunggu putusan akhir dari proses keberatan ini. Kami masih wait and see sampai ada putusan akhir nanti. Tapi yang jelas, Telkom akan terus memperjuangkan haknya, ujar Stefanus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info