Sehingga menurut kita, jaksa tidak optimal dan berkesinambungan melakukan pengobatan terhadap Soeharto, ujar Hotma.
Diluar itu, Hotma menganggap jaksa tidak bertindak selaku penuntut umum sebagaimana tugas utama mereka, melainkan jadi kuasa hukum dari Soeharto. Indikasinya, lanjut Hotma, adalah selama persidangan praperadilan jaksa justru sibuk melakukan penafsiran hukum untuk melegitimasi penghentian penuntutan perkara Soeharto sah secara hukum.
Pada dasarnya memang tidak ada hal baru yang dikemukakan dalam kontra memori karena memang tidak ada hal baru dalam memori banding Kejaksaan, tukas Hotma.
Upaya terakhir
Niko Adrian, salah satu perwakilan APHI lainnya, mengharapkan proses pengadilan tingkat banding atas putusan praperadilan SKP3 Soeharto diawasi dengan seksama oleh seluruh elemen bangsa. Harapan ini dikemukakan Niko mengingat upaya banding adalah upaya terakhir terhadap putusan praperadilan yang menyangkut penghentian penuntutan. Harapan kami akan tercipta peradilan yang transparan dan akuntabel, imbuhnya.
Pasal 83 ayat (1) UU No. 8/1981 memang menegaskan bahwa putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding. Namun, pada ayat berikutnya diberikan pengecualian bahwa dalam hal putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan maka dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
















