Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pemohon terdiri dari Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Damian Agata, dan Lutfi Sahputra. Dari segi usia, lima orang yang menjadi pemohon ini rata-rata berusia di bawah 25 tahun. Belakangan, Varida mundur sebagai pemohon.
Anbar bahkan masih tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sedangkan, empat orang lainnya, Rangga, Varida, Damian dan Lutfi sudah bergelar sarjana hukum.
Penelusuran hukumonline menemukan fakta menarik lainnya. Tiga dari lima pemohon, yakni Anbar, Varida, dan Lutfi ternyata pernah tergabung dalam satu tim debat perwakilan FHUI dalam acara Debat Konstitusi 2012 yang diselenggarakan oleh MK di Kampus UI, Depok.
Dalam ajang itu, Anbar dkk berhasil menyabet gelar juara I setelah mengalahkan tim debat universitas lain. Di babak semifinal, Anbar dkk mengalahkan tim debat Universitas Muhammadyah Jakarta. Lalu, di partai puncak, Anbar dkk mengalahkan tim debat Universitas Paramadina.
Di tahun yang sama, Rangga juga berhasil menjadi juara Lomba Debat Hukum Nasional di Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Kemenangan Anbar dkk ini disiarkan melalui akun Twitter @ildsfhui. “Selamat kepada @Megasmrt @luthfisahputra @_oneng_ sebagai JUARA NASIONAL Debat Konstitusi MKRI 2012! :)
Informasi yang diperoleh hukumonline, kelima orang pemohon perkara pengujian UU Perkawinan memang bernaung di satu wadah organisasi debat di FHUI bernama Indonesian Law Debate Society (ILDS).
Fakta menarik lainnya, salah seorang pemohon, Varida Megawati Simamarta tercatat pernah berkontribusi untuk Jurnal Konstitusi terbitan MK. Bersama rekannya, Loura Hardjaloka, Varida menulis artikel berjudul “E-Voting: Kebutuhan vs Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi”.
Tulisan Varida dan Loura masuk dalam Jurnal Konstitusi, Volume 8 Nomor 4, Agustus 2011. Tulisan ini membahas tentang kesuksesan e-voting yang diterapkan dalam pemilihan pemimpin di tingkat desa di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.