Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok Dugaan Penistaan Agama
Berita

Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok Dugaan Penistaan Agama

Ahok membantah telah menghina Al Quran saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ataubiasa disapaAhok terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

"Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan," kata Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat (7/10).

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama. Syamsu menuturkan bahwa pernyataan Ahok yang tersebar melalui "Youtube" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 itu sebagai bentuk penghinaan agama.

Syamsu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan penistaan dengan terlapor Ahok itu hingga tuntas. Syamsu membantah laporan penistaan agama terhadap Ahok bertujuan menggulingkan pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, FUPA melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu Jakarta Utara.

Sementara itu, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak menghina AlQuran saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.Ahok menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggulirkan isu SARA untuk menyerang dirinya terkait sebagai petahana Gubernur DKI pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun mendatang.

Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berupaya melaporkan Ahok ke kepolisian. Dugaannya adalah penistaan agama. Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan sikap petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. “Kenapa Breskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia),” katanya, Kamis (6/10).

Politisi Partai Gerindra itu menuduh Ahok telah melakukan tindak pidan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP. Fajar meminta Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang. “Bareskrim sebagai pengayom harus adil,” ujar Fajar. (Baca Juga: Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan)
Tags:

Berita Terkait