Pemulihan Ekonomi Pasca Covid, Pemerintah Dorong Investasi via Negosiasi IJEPA
Berita

Pemulihan Ekonomi Pasca Covid, Pemerintah Dorong Investasi via Negosiasi IJEPA

Indonesia-Jepang dalam proses negosiasi untuk melakukan amandemen terhadap protokol kesepakatan IJEPA.

Oleh:
Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit
Webinar bertajuk Indonesia-Japan Trade & Investment Post Covid-19: A New Frontier. Foto: HMQ
Webinar bertajuk Indonesia-Japan Trade & Investment Post Covid-19: A New Frontier. Foto: HMQ

Walaupun terjebak dalam krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, kini banyak negara sudah mulai mencoba kembali untuk memulihkan kondisi ekonominya masing-masing. Indonesia sendiri, kendati cukup terpukul di kuartal II, namun rebound ekonomi diprediksi bisa saja terjadi pada kuartal 4. Menarik minat investor Jepang menjadi salah satu langkah pemerintah.

Berkaca dari pengalaman, Jepang tergolong sebagai mitra strategis investasi terbesar di Indonesia sejak 2018 hingga Q1 2020. Direktur Fasilitas Promosi Daerah BKPM, Indra Darmawan mengatakan, 78% dari total Foreign Domestic Index (FDI) di Indonesia berasal dari negara-negara Asia, dan Jepang menempati urutan ke-2 terbesar setelah Singapura, yakni 15% dari total FDI.

Adapun dari segi kerja sama perdagangan, diungkapkan oleh Direktur Perundingan Bilateral Kementrian Perdagangan, Ni Made A Marthini, sebesar 41% dari total seluruh negara partner dagang RI (ekspor), berasal dari Asia Timur, yakni 72,8% berasal dari China dan partner dagang terbesar kedua yakni Jepang, sebesar 31,5%.

Untuk itu, kata Ni Made A Marthini, China memang menjadi Indonesia biggest trading partner saat ini, sedangkan Jepang terbesar kedua, hampir mencapai 32%. Bila dibandingkan jaraknya cukup jauh dari China. “Diharapkan kita bisa meningkatkan kerja sama dagang dengan Jepang dan menaikkan angkanya, dengan review agreement dengan IJEPA kita harap bisa merealisasikan itu,” katanya.

Sekadar informasi, IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) merupakan perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe pada 20 Agustus 2007 lalu dan berlaku efektif (implementasi) pada 1 Juli 2008. (Baca: 4 Strategi BKPM Menjaga Iklim Investasi Saat Pandemi Covid-19)

Perjanjian perdagangan bilateral ini mencakup Trade in Goods, Investment, Trade in Services, Movement of Natural Persons, Intellectual Property Rights, Rules of Origin,Competition Policy, Energy and Mineral Resources, Government Procurement, Custom Procedures, Improvement of Business Environment, Cooperation.

Sesuai amanat pasal 151 IJEPA, perlu dilakukan review lima tahun setelah pelaksanaan perjanjian. Pertemuan awal General Review (GR) IJEPA dilaksanakan pada 12 September 2014 di Jakarta dan Pertemuan General Review IJEPA terakhir (ke-12) dilaksanakan pada 20-22 Mei 2019 di Tokyo. Dikutip dari laman resmi Kemendag, Presiden RI Joko Widodo dan PM Jepang Shinzo Abe mengkonfirmasi selesainya General Review IJEPA di sela-sela KTT G20 di Osaka, 28 Juni 2019, dan sepakat untuk melanjutkan perundingan untuk mengamandemen perjanjian IJEPA sesuai dengan rekomendasi hasil General Review yang tertuang dalam Joint Report.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait