Pemulihan Lingkungan yang Rusak dalam Catatan Seorang Hakim Agung
Resensi:

Pemulihan Lingkungan yang Rusak dalam Catatan Seorang Hakim Agung

Buku ini bukan saja memuat gagasan penting pemulihan lingkungan hidup, tetapi bagaimana nurani seorang hakim tergerak membela kepentingan yang lebih besar.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cover buku: YUSUF
Ilustrasi cover buku: YUSUF

Daftar perusahaan yang dihukum membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan hidup terus bertambah. Negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan, khususnya lahan gambut, dan banyak yang dikabulkan pengadilan. Dalam beberapa kasus, majelis tidak hanya menjatuhkan ganti rugi, tetapi juga mengharuskan perusahaan membayar biaya pemulihan lingkungan.

Data yang diperoleh hukumonline, misalnya, menunjukkan bahwa sepanjang periode 2015-2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan 29 gugatan perdata; dan 15 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Dari belasan putusan itu, total ganti rugi dan pemulihan yang dijatuhkan pengadilan mencapai 19,8 triliun rupiah. Pencapaian hasil itu tidak mudah membalik telapan tangan. Masing-masing lembaga dalam sistem penegakan hukum berperan: penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.

Dalam konteks proses hukum di pengadilan, hakim memegang peran kunci. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2021, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan pentingnya kapasitas hakim yang menangani perkara lingkungan hidup. Hingga kini, sudah ada 858 hakim bersertifikat lingkungan hidup. Ia optimis bukan saja karena jumlah hakim bersertifikat lingkungan hidup terus bertambah, tetapi juga pemahaman terhadap tanggung jawab atas lingkungan semakin besar. Misalnya, pemahaman hakim terhadap in dubio pro natura dan strict liability.

Buku ‘Peradilan Perkara Perdata Lingkungan Hidup, Solusi Penyeegeraan Pemulihan Lahan Gambut yang Rusak Akibat Pembakaran” (2021) bisa jadi merefleksikan harapan Rasio Ridho Sani tentang peran hakim. Penulis buku ini, Hamdi, adalah hakim karir yang sejak bertugas di Pengadilan Negeri hingga kini menjadi Hakim Agung beberapa kali menangani perkara lingkungan hidup. Meskipun buku ini berasal dari disertasinya, pandangannya sebagai hakim patut digarisbawahi. Ia pertama kali menghadapi, memeriksa, dan memutus perkara lingkungan hidup pada 1999, ketiga bertugas di Pengadilan Negeri Bangkinang. Saat di mana ia mengaku sebagai hakim ‘yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal hukum lingkungan hidup’ (Hal. 18).

Dari kasus pidana lingkungan hidup itulah Hamdi belajar dan berusaha memahami banyak hal, termasuk menghadirkan ahli Prof. Muladi dan Bambang Heru Sahardjo ke ruang sidang. Hamdi menuturkan pengalamannya: “Sebagai hakim karir dan sebagai seorang intelektual di bidang hukum, perkara ini benar-benar membuka mata penulis sebagai seorang praktisi hukum terhadap masalah-masalah lingkungan. Perkara ini penulis hayati sebagai kesempatan untuk menghadapi sebuah tantangan besar tetapi mulia. Tidak semua hakim berkesempatan menangani perkara yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak seperti lingkungan hidup” (Hal. 25).

Putusan Hamdi, yang menghukum General Manager perusahaan perkebunan, menuai pro kontra, bahkan menjadi perbincangan dalam dialog publik. Meskipun putusannya kemudian dianulir hakim yang lebih tinggi, Hamdi telah menjalankan panggilan hati nuraninya sebagai hakim. “Nurani kemanusiaan yang terpanggil, mendorong kemauan dan selanjutnya kemampuan untuk membuat keputusan yang pro lingkungan,” tulis Hamdi dalam buku setebal 458 halaman ini (Hal. 39).

Hukumonline.com

Penjelasan penulis tentang apa dan mengapa buku ini ditulis mengantarkan pembaca bukan saja kepada tergugahnya ‘nurani’ seorang hakim saat menangani perkara-perkara lingkungan hidup, tetapi juga menyajikan problem lain yang muncul setelah hakim menjatuhkan putusan. Apalagi kalau bukan pemulihan lingkungan, khususnya lahan gambut. Putusan hakim tidak mungkin mengembalikan kondisi lahan gambut kembali seperti sediakala, sebagaimana sebelum dibakar. Tetapi putusan hakim telah memberikan kepastian hukum dan jaminan agar hukum ditegakkan, agar lingkungan yang sudah rusak dipulihkan.

Mengapa harus disegerakan pemulihan? Secara hukum, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengharuskan kerusakan lingkungan diperbaiki dan direhabilitasi. Upaya ini adalah bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dalam UU PPLH berlaku prinsip pencemar membayar, pollutant pays principle (Hal. 253). Apabila putusan sudah dijatuhkan, tergugat diharuskan membayar pemulihan lingkungan, tidak ada jaminan bahwa tergugat secara sukarela menjalankan putusan. Penulis memberikan contoh kasus sebuah perusahaan berlokasi di Aceh yang dihukum membayar pemulihan lingkungan. Akibat pemulihan tidak segera dilakukan, kerusakan pada lahan gambut justru semakin parah (Hal. 252).

Penulis juga mengingatkan satu hal: penundaan eksekusi pemulihan lingkungan justru berakibat pada pembengkakan biaya. Besaran biaya pemulihan pada saat putusan dijatuhkan akan sangat berbeda dari jumlah biaya pemulihan lahan gambut yang rusak dan dibiarkan tanpa pemulihan. “Biayanya akan menjadi semakin besar dan kemungkinan pemulihan lahannya juga semakin sulit” (Hal. 259).

Lagi-lagi, hakim sangat berperan memastikan eksekusi putusan perdata. Dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, hakim memang bersifat independen, tetapi juga harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum lain yang dikenal. Lewat pengetahuan dan keyakinan, dilandasi bukti-bukti yang diajukan, hakim memutuskan sanksi apa yang layak dijatuhkan kepada pihak yang dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum, atau wanprestasi. Bagaimanapun politik hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup berubah-ubah dan mengalami dinamika, kontrol oleh pengadilan merupakan bagian mata rantai yang berfungsi represif. Tentu saja, judicial control itu ada keterbatasan dan kelebihannya (Hal. 376).

Dalam konteks itulah menarik untuk merenungkan ucapan Jean EtienneMarie Portalis (1947-1807), jurist Perancis yang ikut berperan menyusun Code Civil di masa Napoleon Bonaparte. Penulis buku ini mengutip ucapan Portalis: “Suatu kitab hukum, betapapun kelihatan lengkap, di dalam praktik, tidak akan menjawab apabila beribu-ribu masalah yang tidak diduga diajukan kepada hakim. Oleh karena itulah, sekali ditulis, tetap seperti apa yang ditulis. Sebaliknya, manusia tidak pernah berhenti bergerak”.

Gagasan dalam buku ini penting, karena seperti yang disebut Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dalam pengantar, membuka jalan atas kebuntuan sekaligus menjawab kebutuhan atas tuntutan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Memulihkan lingkungan berarti membangun keadilan lintas generasi, terutama generasi mendatang.

Bagaimanapun, karya tulis hakim kelahiran 1957 ini telah memperkaya literatur penegakan hukum lingkungan. Para pembaca tinggal menunggu bagaimana sang hakim menuangkan gagasan mulia itu ke dalam putusan-putusan pro natura karena hingga buku ini diterbitkan, penulis masih tercatat sebagai hakim agung aktif.

Selamat membaca…!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info