Sembari menunggu sistem Coretax diperbaiki, Eko memberi saran dan masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan sosialisasi penggunaan Coretax kepada WP. Dia melihat masih banyak WP yang mengaku tidak paham dan bingung dalam teknis penggunaan Coretax.
Dalam konteks ini, DJP perlu mempersiapkan sumber daya manusia untuk menjelaskan secara rinci teknis penggunaan Coretax. Sehingga saat WP datang dan menghubungi DJP, baik itu langsung ke kantor pajak maupun call center, informasi dapat diberikan secara komprehensif dan menjawab semua keluhan.
“Banyak pertanyaan terutama bagaimana tentang keuangan, item-item keuangan di dalam itu banyak, aspek-aspek teknis yang harus dijelaskan. Dengan adanya call center atau tim yang bisa menjawab secara teknis, itu diperlukan. Terutama untuk memberi kejelasan kapan Coretax ini benar-benar siap dipakai,” jelasnya.
Getta Wulandari, seorang pelaku usaha yang aktif menggunakan layanan AHU Online, mengungkapkan, sejak akhir Desember 2024 hingga saat ini, akses layanan sistem AHU sering kali tidak dapat digunakan. Menurutnya kendala tersebut tidak hanya terjadi pada tahap pendaftaran perusahaan baru, tetapi juga mempengaruhi proses legalitas perusahaan yang sudah berdiri.
Wanita yang bekerja pada jasa pengurusan legalitas perusahaan dan perorangan ini bercerita bahwa kliennya telah menunggu sejak akhir tahun lalu. Tapi sayangnya, sampai sekarang dokumen legalitas mereka belum bisa diterbitkan karena sistem error.
“Bahkan ketika kami mencoba menghubungi pihak terkait, responsnya saling lempar tanggung jawab,” katanya kepada Hukumonline.
Kendala teknis ini berdampak langsung pada sektor investasi asing. Getta mencontohkan salah satu kasus kliennya, seorang investor asal Hong Kong yang berencana mendirikan PT PMA untuk mengekspor bahan makanan laut kering dari Indonesia. Namun, proses pendirian perusahaan tersebut tertunda karena dokumen legalitas yang dibutuhkan belum bisa diterbitkan.
















