Dihubungi terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) La Ode Husen menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bukti permulaan yang cukup bisa didapatkan atas data intelijen. Tapi data intelijen itu harus disahkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, tuturnya.
Husen agak terperanjat ketika mengetahui jawaban Mabes Polri dalam perkara ini ternyata tidak menyertakan data intelijen sebagai salah satu bukti permulaan yang cukup. Ooh.. Begitu. Padahal biasanya dalam kasus terorisme seperti itu, ujarnya. Kendati begitu, Husen menyerahkan kepada hakim yang menangani perkara. Nanti hakim yang memutuskan apakah memakai data intelijen atau belum? Dan apakah sudah dilakukan penetapan atau belum?
Butuh penanganan spesial
Rudy juga menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka teroris membutuhkan penanganan yang khusus dan berbeda dengan tersangka pelaku tindak pidana yang lain.
Dalam proses penangkapan terhadap tersangka terorisme, Polri selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dan keselamatan bagi petugas yang menangkap. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, timbul kekhawatiran bahwa tersangka akan melawan dengan menggunakan senjata api atau tajam, bahkan terkadang juga dengan rompi bom, urainya.
Kekhawatiran Abu Dujana melakukan perlawanan, kata Rudy, terbukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 9 Juni 2007. Berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Abu Dujana dimana di dalamnya ia mengakui melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga diperlukan tindakan penembakan untuk melumpuhkan, ungkapnya.
Dimintai tanggapannya mengenai pengakuan Abu Dujana ini Achmad Michdan, salah seorang kuasa hukum pemohon hanya bisa berkomentar singkat. Hampir semua kasus teroris, akses semua tersangkanya sangat minim untuk didampingi penasehat hukum sejak awal proses penangkapan, tegasnya.
Dihubungi terpisah (30/6), pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menjelaskan pada prinsipnya proses penangkapan terhadap tersangka harus memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi tersangka. Termasuk juga pelaku tindak pidana terorisme.
Penahanan sudah sesuai KUHAP
Rudy membantah proses penahanan yang dipermasalahkan TPM. Menurutnya, proses penahanan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan kaidah dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Ketentuan itu menjelaskan tiga alasan penahanan tersangka, yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka merupakan salah satu daftar pencarian orang Densus sejak tahun 2004 dan baru saja tertangkap sehingga alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri kembali menjadi sangat relevan, kata Rudy. Tidak hanya itu, posisi tersangka yang dianggap sebagai pemimpin sayap militer Jamaah Islamiyah juga dianggap memungkinkan untuk memerintahkan anak buahnya kembali melakukan pengeboman di sejumlah wilayah Indonesia jika tidak ditahan.
Sementara mengenai tempat penahanan Abu Dujana yang tidak sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditembuskan ke pihak keluarga, kata Rudy, dapat dibenarkan secara yuridis. Dengan alasan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, maka tersangka ditempatkan di Rutan Brimob Polda DIY sebagai titipan tahanan Bareskrim Polri, jelasnya.
Demikian diungkapkan tim kuasa hukum Mabes Polri sebagai jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Sri Mardyati, istri Abu Dujana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (3/7).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Wahjono, tim kuasa hukum Mabes Polri membacakan jawabannya setebal 20 halaman. Komisaris Polisi (Kompol) Rudy Heriyanto, salah seorang kuasa hukum Polri, menjelaskan penangkapan Abu Dujana sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penangkapan terhadap Abu Dujana dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP, jelas Rudy. Sedangkan, lanjut Rudy, berdasarkan Keputusan Mahkejapol (Forum Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman Kejaksaan dan Kepolisian) tahun 1984 tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana dirumuskan bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya adalah laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya.
Pada perkara ini, masih menurut Rudy, bukti permulaan yang cukup didapatkan dari laporan polisi tertanggal 20 Maret 2007. Selain itu Rudy juga menyertakan keterangan sembilan orang saksi yang sekaligus merupakan tersangka teroris yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Abu Dujana.
















