Penarikan Corporate Guarantee Dipermasalahkan dalam PKPU Ucoal
Berita

Penarikan Corporate Guarantee Dipermasalahkan dalam PKPU Ucoal

Pemohon mendalilkan ada banyak putusan pkpu yang telah dikabulkan majelis kendati melibatkan guarantee sebagai termohon.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 254:

Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitor dan penanggung.

 

Terlebih, dia menyebut baik PT Astaka Dodol maupun PT Baturona Adimulya merupakan perusahaan yang terikat dengan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan Pemerintah RI. Dengan begitu, segala bentuk perubahan rencana kerja, anggaran belanja, investasi, pinjam meminjam keuangan, semuanya harus meminta persetujuan dirjen. Sehingga, dia menganggap bahwa unsur pembuktian sederhana yang dipersyaratkan dalam permohonan PKPU tak bisa dikatakan dipenuhi.

 

“Karena segala perbuatan hukum khususnya berkaitan dengan corporate action BUMN harus mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri ESDM, menurut saya itu sudah tak bisa dikatakan sederhana lagi,” tegasnya.

 

(Baca Juga: Tawaran Baru Pemberangkatan Jamaah Umroh dalam PKPU SBL)

 

Selain itu, Hendri menyebut sudah banyak sekali permohonan PKPU yang ditolak Majelis Hakim dengan alasan pembuktiannya tidak dapat dikatakan sederhana. Artinya, katanya, kemungkinan besar hakim sangat bisa menolak PKPU Bank CIMB dan Bank ICBC tersebut karena pembuktian dalam kasus ini tak sederhana serta lantaran adanya corporate guarantee yang terikat PKP2B dengan pemerintah namun ikut ditarik dalam PKPU.

 

Kuasa Hukum Bank CIMB dan Bank ICBC, Swandy Halim menampik alasan pemohon yang menyebut Pasal 254 secara strict membatasi agar guarantee tak dapat di PKPU-kan. Alasannya, yang dimaksudkan dalam Pasal a quo yakni jika debitur dibawa kreditur ke ranah PKPU, maka tidak serta merta manfaat PKPU tersebut di-extend kepada penanggung, melainkan baik debitur maupun penanggung harus secara bersama-sama menerima manfaat dari adanya PKPU tersebut. Bahkan, dia menyebut ada banyak sekali putusan PKPU di mana guarantee-nya turut masuk sebagai termohon dalam PKPU.

 

“Di kantor saya saja sudah lebih dari 10 putusan PKPU yang juga melibatkan guarantee. Ya kalau misalnya dianggap penanggung engga bisa di PKPU kan, itu berarti dianggap salah semua dong putusan itu?,” tegas Swandy mempertanyakan.

 

Teorinya, katanya, baik debitur maupun guarantee itu ditarik dalam PKPU agar kedua belah pihak sama-sama bertanggungjawab atas utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Ia juga berpandangan bahwa pailit dan PKPU itu merupakan ‘satu tarikan nafas’ dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Betapa tidak? Sekalipun kreditur menarik guarantee ke ranah pailit, ujung-ujungnya jika kreditor ingin mengajukan PKPU sebelum jatuhnya putusan pailit artinya guarantee mau tidak mau akan ikut terseret juga dalam proses PKPU itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info