Tawaran Baru Pemberangkatan Jamaah Umroh dalam PKPU SBL
Berita

Tawaran Baru Pemberangkatan Jamaah Umroh dalam PKPU SBL

Pengurus hadirkan mitra travel yang disebut bersedia memberangkatkan jamaah dengan harga pokok jika disepakati bos PT Solusi Balad Lumampah.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Setelah beberapa kali gagal memberangkatkan jamaah, perusahaan yang menjalankan usaha travel umroh yakni PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) dan direkturnya Aom Juang Wibowo Sastra Diningrat alias Aom dimohonkan PKPU oleh enam orang jamaahnya pada 14 Januari 2019.

 

Permohonan PKPU sementara itu akhirnya dikabulkan majelis hakim yang terdiri dari Endah Detty Pertiwi (Hakim Ketua), Desbeneri Sinaga (Anggota) dan Robert (Anggota) pada 20 Februari 2019 lalu melalui Putusan No. 16/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Sesuai jadwal, pada Senin (11/3) PT SBL dan Aom menggelar rapat kreditur pertama bersama para kreditur yang mayoritas merupakan jamaah umroh PT SBL. Sayangnya, karena alasan miss-komunikasi dengan Kepala Rutan tempat Aom ditahan, akhirnya Aom gagal menghadiri rapat kreditor pertama. Hal itu diutarakan oleh salah seorang pengurus PKPU SBL, Hamonangan Syahdan Hutabarat (Syahdan).

 

“Memang secara verbal sudah diizinkan pak Aom ke sini. Tapi ternyata ada miskom antara kepala rutan dengan bagian administrasi. Pemahamannya kepala rutan itu, rapat krediturnya diadakan di PN Bandung,” ungkap Syahdan disela-sela rapat kreditur pertama PT SBL.

 

Kendati tanpa kehadiran Aom, rapat kreditur tetap berjalan dengan agenda penyampaian laporan PKPU oleh pengurus. Dalam laporannya, Syahdan sendiri menyebut telah melakukan pertemuan dengan beberapa kreditur berikut beberapa jamaah yang merupakan kepala-kepala cabang. Dari hasil pertemuan itu, katanya, dapat diketahui secara jelas terkait status para jamaah PT SBL.

 

“Secara garis besar terbelah jadi 2 status, ada yang memang belum diberangkatkan dan ada juga jamaah yang sudah diberangkatkan oleh kepala cabangnya, tinggal nanti kepala cabangnya yang refund ke SBL. Jadi bisa dibilang ada itikad baik dari debitur,” jelasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, terhitung Senin (11/3), Pengurus PKPU PT SBL lainnya, Muhamad Arifuddin menyampaikan bahwa total kreditur yang telah mendaftarkan tagihan berjumlah sekitar 532 kreditur dengan total tagihan sekitar Rp 12 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait