Kebijakan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebuah tindakan inkonstitusional. Sebab, hal itu melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Pemerintah juga dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena tidak melaksanakan amanat bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang tergantung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demikian pendapat praktisi hukum Lukmanul Hakim dalam dialog publik Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi di Jakarta, Jumat (28/6). "Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap undang-undang," katanya.
Pemerintah dinilai tak mempedulikan konstitusi dengan tetap mencantumkan Pasal 28 ayat 3 sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM. Padahal, Peputusan MK No.002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004yangpada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tidak hanya melanggar konstitusi, pencabutan BBM menurut Lukman juga tidak mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya transparansi kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi dan berapabesar sesungguhnya harga pokok penjualan BBM per liter.
Kebijakan pemerintah juga terbentur UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena BBM yang dijual membahayakan kesehatan. “Pemerintah berdusta terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat,” ujar Lukman.
Sekretaris Jenderal Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi, berpendapat kebijakan yang cacat hukum itu karena adanya kepentingan asing. Menurutnya,kenaikan harga BBM menjawab tekanan dari pihak luar IMF dan Bank Dunia. “Ini penting bagi asing agar daya saing ekonomi di Indonesia jadi turun," katanya.
















